Home / Headline News

Senin, 15 Februari 2021 - 22:30 WIB

MK Gugurkan Gugatan, Mantu Jokowi Sah Menang Pilkada Medan

Viewer: 459
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Kota Medan 2020 yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, Senin (15/1).
Dengan demikian, mantu Presiden Jokowi yakni Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman bakal ditetapkan jadi wali kota-wakil wali kota terpilih.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang, Senin (15/2).

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (PMK 6/2020) dan ketentuan pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020.

Baca Juga  Idul Adha 1443 H, Gubsu Serahkan 8 Ekor Hewan Kurban Di Masjid Raya Taqwa Parapat Simalungun

Pasal 37 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, MK menyatakan permohonan gugur.

Kemudian pada pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik Kembali permohonan, MK tidak berwenang mengadili, atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Dalam sengketa Pilkada Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi melayangkan Gugatan kepada MK pada 18 Desember 2020 yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca Juga  Muncul Virus Baru di China Selain COVID-19, Membunuh Hitungan Jam

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Ibramin menduga ada kecurangan dari hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, perolehan suara Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen lebih rendah dari pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen.

Namun perwakilan Akhyar-Salman tidak ada yang hadir dalam sidang pendahuluan di MK pada 27 Januari. Hingga kemudian gugatan mereka digugurkan oleh hakim MK.(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Program Kades Sipungguk “KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA” Di Apresiasi Kasat Narkoba dan Tokoh Adat Salo
Ket/Foto: dari kiri ke kanan, President Lions Club Golden Estate Darmawan Yusuf, SH,SE,M.Pd,MH, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH, Wakapolres Belawan Kompol Taryono Raharja Sik SH dan Past President hartono Ramaly,SH,M.Si.

Berita

Menyambut HUT Bhayangkara 73 LIons Club Golden Estate Menggelar Bakti Sosial

Berita

Lions Clubs Golden Estate Membagikan Sembako Idul Fitri

Berita

Polsek Bangkinang Barat Terus Lakukan Upaya- upaya Cegah Penyebaran Covid- 19

Headline News

Pabrik Mesin di China Meledak, 2 Orang Tewas dan 24 Luka-Luka

Headline News

Korupsi Dana Oprasional, Dua Adik BK-Iswan Siap Kembalikan Temuan

Headline News

43 Jemaah Haji Asal Pematangsiantar Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air 29 Juli 2022

Headline News

Hari Pahlawan 10 November, 20 Kutipan Populer Tokoh Nasional: Soekarno hingga Jenderal Soedirman