Viewer: 869
0 0

Home / Berita / Daerah / Headline News / Internasional / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 8 April 2020 - 12:42 WIB

SBSI 1992 Mengusulkan Selain Mendapat Mendapat bantuan Kartu Prakerja Dari Pemerintah Juga Mendesak Pemerintah Supaya Melonggarkan Pencairan Dana JHT

Viewer: 870
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Pengangguran dan Korban PHK di Medan Dapat Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Pra Kerja

Kompasnasional.com, MEDAN | Pandemi virus corona yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia, membuat banyak perusahaan memilih untuk merumahkan karyawannya. Hal ini terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Pemerintah pun menggulirkan berbagai program bantuan kepada karyawan yang terdampak ekonomi akibat wabah virus corona, salah satunya melalui Kartu Pra Kerja.

“Kepada seluruh pencari kerja dan pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Medan, agar mendaftar diri menjadi calon penerima dengan bantuan sebesar Rp 3.550.000,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, seperti dikutip dari akun Facebook resmi Pemko Medan, Selasa (7/4).

Akhyar menjelaskan, bantuan ini akan diberikan kepada penerima manfaat lewat program Kartu Pra Kerja, yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat lewat Kementerian Tenaga Kerja.

“Penerima kartu pra kerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3,5 juta dengan rincian, Rp 1.000.000 untuk pelatihan online, Rp 600.000/bulan selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebanyak 3 kali survei,” terangnya.

Akhyar menjelaskan, pendaftaran dapat disampaikan melalui WhatsApp 082368446577 atau 085297197600.

“Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website https://prakerja.kemnaker.go.id, atau menghubungi Dinas ketenagakerjaan Kota Medan,” pungkasnya.

Baca Juga  Oknum Polisi Menawarkan Perubahan Pasal Pelanggaran Kepada Pengendara Agar Mampu Membayar Tilang dengan Uang Tunai

Sementara Itu, Ketua Bidang DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH SE MPd MH CTLA ketika dihubungi kru media mengusulkan agar pemerintah melonggarkan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) khusus untuk korban PHK selama wabah corona. Dia mengusulkan agar ketentuan pencairan JHT yang hanya diperbolehkan untuk anggota dengan kepesertaan minimal 10 tahun dilonggarkan.”Usul Darmawan.

Baca Juga  Coba Rampok Wanita Driver GoCar, Mahasiswa Ini Babak Belur Dihajar Massa


Darmawan seorang aktivis yang juga ketua DPC SBSI 92 kota Medan dan juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengupahan Disnaker Provinsi Sumatera Utara juga mengusulkan, pekerja yang kena PHK ini diperbolehkan mencairkan JHT-nya, meskipun mereka belum 10 tahun ikut serta. Sebab bagaimanapun juga kondisi saat ini terbilang luar biasa. Lagi pula JHT juga merupakan uang dari si pekerja sendiri,”usulnya.(Agus).


Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Ria Norsan Terima Audiensi Ketua DPW-JPKP Kalbar

Berita

Disiplinkan Warga, Jajaran Polres Ketapang Bersama Forkopimda Gelar Kampanye Wajib Pakai Masker

Berita

Tingkatkan Silaturahmi, Pangdam XII/Tpr Sambut Hangat Ketua MUI Kalbar

Berita

BPJS Telah Mendata Pekerja Untuk Bantuan Subsidi Di Kapuas Hulu

Berita

Jenderal TNI Wismoyo Akan Dimakamkan Dekat Makam Soeharto

Berita

Rindu Program PASTI Berjalan, Keluarga Asner Berharap Susanti Dilantik.

Berita

Koramil 07 Sintang, Bagikan Masker dan Terapkan 3 M di Ponpes Nurul Ma’arif

Berita

Sihar Pamit Pulang ke Jakarta