Viewer: 843
0 0

Home / Berita / Daerah / Headline News / Internasional / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 8 April 2020 - 12:42 WIB

SBSI 1992 Mengusulkan Selain Mendapat Mendapat bantuan Kartu Prakerja Dari Pemerintah Juga Mendesak Pemerintah Supaya Melonggarkan Pencairan Dana JHT

Viewer: 844
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Pengangguran dan Korban PHK di Medan Dapat Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Pra Kerja

Kompasnasional.com, MEDAN | Pandemi virus corona yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia, membuat banyak perusahaan memilih untuk merumahkan karyawannya. Hal ini terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Pemerintah pun menggulirkan berbagai program bantuan kepada karyawan yang terdampak ekonomi akibat wabah virus corona, salah satunya melalui Kartu Pra Kerja.

“Kepada seluruh pencari kerja dan pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Medan, agar mendaftar diri menjadi calon penerima dengan bantuan sebesar Rp 3.550.000,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, seperti dikutip dari akun Facebook resmi Pemko Medan, Selasa (7/4).

Akhyar menjelaskan, bantuan ini akan diberikan kepada penerima manfaat lewat program Kartu Pra Kerja, yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat lewat Kementerian Tenaga Kerja.

“Penerima kartu pra kerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3,5 juta dengan rincian, Rp 1.000.000 untuk pelatihan online, Rp 600.000/bulan selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebanyak 3 kali survei,” terangnya.

Akhyar menjelaskan, pendaftaran dapat disampaikan melalui WhatsApp 082368446577 atau 085297197600.

“Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website https://prakerja.kemnaker.go.id, atau menghubungi Dinas ketenagakerjaan Kota Medan,” pungkasnya.

Baca Juga  Semarak HUT Ke 21 Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Gelar Tausyiah

Sementara Itu, Ketua Bidang DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH SE MPd MH CTLA ketika dihubungi kru media mengusulkan agar pemerintah melonggarkan ketentuan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) khusus untuk korban PHK selama wabah corona. Dia mengusulkan agar ketentuan pencairan JHT yang hanya diperbolehkan untuk anggota dengan kepesertaan minimal 10 tahun dilonggarkan.”Usul Darmawan.

Baca Juga  Seluruh Kecamatan di Medan Terdampak Banjir


Darmawan seorang aktivis yang juga ketua DPC SBSI 92 kota Medan dan juga menduduki jabatan sebagai Dewan Pengupahan Disnaker Provinsi Sumatera Utara juga mengusulkan, pekerja yang kena PHK ini diperbolehkan mencairkan JHT-nya, meskipun mereka belum 10 tahun ikut serta. Sebab bagaimanapun juga kondisi saat ini terbilang luar biasa. Lagi pula JHT juga merupakan uang dari si pekerja sendiri,”usulnya.(Agus).


Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Kalbar : Jangan Merasa Puas Kalau Sudah Juara

Berita

Ahmat Pembeli dan Ali Penjual Sabu Dicidug Sat Narkoba Polres Siantar

Berita

Kabupaten Melawi Mendapat Bantuan Mobil Ambulance Khusus Pasien Infeksius Dari Gubernur Kalimantan Barat*

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Latihan Tempur Untuk Pejabatnya

Berita

Polres Samosir Gelar Sertijab untuk Tujuh Perwira

Berita

KONI Sumut Lantik Pengurus KONI Padang Sidempuan, Ini Susunan Pengurusnya

Berita

Dandim 0212/TS Hadiri Acara Pisah Sambut Bupati Tapsel Dan Wabup Tapsel
N.B.Foto:ket//Ketua Umum DPP SBSI 1992 Gunawan(kiri) dan Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Organisasi DPP SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd⁹0, MH., CTLA., Med(kanan)

Headline News

SBSI 92 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan