
Halsel – Kompas Nasional | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam melakukan penyaluran penerima bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai tak tepat sasaran.
Padahal program pemerintah berupa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM diperuntukan bagi pelaku usaha mikro dalam mendukung pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Namun kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran lantaran banyak para pelaku usaha mikro maupun menengah tidak menerima bantuan langsung tunai tersebut.
Sebut saja Atika Salvia, warga Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan ini telah bergelut usaha online sejak tahun 2017 namun dirinya tidak pernah menerima BLT UMKM.
“Sudah 5 Tahun saya punya usaha pakaian, kosmetik bahkan sampai dengan berjualan di media sosial, tapi sejak adanya bantuan BLT UMKM saya tidak pernah dapat,” tuturnya.
Tidak hanya Atika Sivila, tapi dari hasil penelusuran Kompas Nasional terdapat para pelaku usaha mikro yang tidak menerima BLT UMKM, namun yang menerima BLT UMKM kebanyakan dari mereka yang tidak memiliki usaha mikro maupun menengah.
Terpisah, Kabid Koperasi Disperindagkop Halsel, Jabir M Jafar saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021) mengatakan bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Sementara, sambung Jabir, terkait BLT UMKM yang tak tepat sasaran bahwa Disperindagkop hanya menerima data penerima BLT UMKM yang dikumpulkan dari sejumlah LSM, Dinas Perikanan dan pihak Bank BRI.
“Masalahnya data pelaku usaha yang masuk di Disperindagkop itu tidak satu pintu, ada dari LSM juga yang mengusulkan, ada dari badan lain seperti Dinas Perikanan dan pihak Bank BRI,” katanya.
Bahkan Jabir pun mengakui bahwa Disperindagkop Halsel terlambat dalam mengkaver informasi terkait BLT UMKM.
“Sebenarnya kami terlambat informasi karena surat edarannya terlambat ke kami, tapi diluar itu sudah ramai bahkan ada beberapa LSM dan juga pihak Bank BRI mengirimkan data para pelaku usaha ke Disperindagkop,” ungkapnya.
Jabir pun mengatakan, setelah informasi terkait penyaluran BLT UMKM tersebar luas, barulah terdapat sejumlah desa yang mengusulkan data pelaku usaha ke Disperindagkop.
“Untuk pelaku usaha yang menerima BLT UMKM itu hanya disertai KTP dan Dokumentasi Usaha, namun setelah ada regulasi lagi bahwa penerima BLT UMKM harus disertai dengan rekomendasi dari desa,” pungkasnya. (FIK)







