Viewer: 944
1 0

Home / Berita / Daerah

Senin, 20 Juli 2020 - 08:46 WIB

Perwa Covid 19 Sudah diberlakukan, Keramaian dimana-mana

Viewer: 945
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompasnasional lSiantar
Penerbitan Peraturan Walikota (PERWA) Covid-19 Kota Pematangsiantar  dilakukan
mengingat penyebaran Covid-19 di kota pematangsiantar kian meningkat dan masih banyak diantara warga siantar yang belum patuh terhadap himbauan yang selama ini diserukan Pemko maupun Tim Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid-19.

Untuk memutus mata rantai Covod-19, walikota Pematangsiantar Hefriansyah menerbitkan Peraturan Walikota.
Perwa yang telah disahkan pada tanggal 13 juli 2020 tersebut, akan efektif berlaku mulai Sabtu,18 juli 2020. Adapun sanksi yang melanggar aturan protokol kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 50 ribu hingga 250 ribu, dan untuk badan usaha koorporasi sebesar 500 ribu hingga 5 juta rupiah.

Baca Juga  Reaksi Kubu Prabowo Usai Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi

Hal ini tertuang dalam peraturan walikota siantar no 19 tahun 2020, tentang penjegahan dan penanganan Covid-19, yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam penanganan Covod-19. Juga dalam Perwa tersebut, diatur mengenai sanksi kepada pelanggar mulai teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan serta pencabutan izin hingga denda admistratif.

Henrry Okta Rijal selaku kepala bagian Hukum pemko mengatakan; Satpol-PP, Dishub berperan sebagai penegakan Perwa tersebut.

Namun pantauan awak media kompasnasional minggu 19/7/20 masih menemukan keramaian salah satunya di Taman merdeka kota siantar yang akrab disebut Taman Bunga, pengunjung ramai sekali bahkan banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, hal ini sangat bertolak belakang dengan Perwa yang sudah diberlakukan.
Bahkan amatan kompasnasional para pedagang tidak segan-segan menggelar tikar untuk pengunjung.

Baca Juga  Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Absen Pemeriksaan Polisi

Terkait dengan ramenya pengunjung di taman merdeka tersebut,  Kasat Satpol- pp Robert Samosir mengatakan kepada kompasnasional yang di hubungi lewat seluler; “sudah ada satpol-pp turun kesitu (taman bunga)”,Juga di singgung mengenai pemberlakuan Perwa, Robert menjelaskan, bahwa perwa tersebut belum disosialisasikan.
Robert juga mengatakan ada dugaan keterlibatan aparat yang membekingi pedagang hingga berani menggelar tikar buat pengunjung taman bunga.
“Sepertinya pedagang itu dibekingi aparat sehingga mereka berani gelar tikar tutupnya”.

Penulis : Toni Tambunan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sejahterakan Petani, Pemuda Pancasila Tapsel Optimis Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Berita

Pantau Vaksinasi di Siantar, Kapolda Sumut Targetkan 70 persen Penduduk Tervaksinasi di Akhir Maret 2022

Berita

Pemkab Mempawah Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Imbas Kenaikan BBM

Berita

Kasat Pol PP Bersama Pangdam XII TPR,Kadis LHK,kepala BPBD Cek Lahan Karhutla Via Udara

Berita

Sekda Tapsel : Korpri Harus Berorientasi Program, Bukan Berorientasi Politik Tapi Tak Buta Politik

Berita

Pabrik Jely di Karya Indah Meresahkan, Kadis DLH Kampar: Usaha tersebut belum memiliki AMDAL, lingkungan dan tata ruang

Berita

Wako Edi Kamtono : Selain Ditanam, Pohon Juga Harus Dirawat

Berita

TNI soal Kabasarnas Tersangka Suap: Kami Usut Lebih Dalam, Jangan Khawatir