Home / Berita

Senin, 1 Maret 2021 - 19:00 WIB

Kartu ATM ‘Lama’ Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022

Viewer: 507
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 20 Detik

Kompasnasional l Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya.

Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.

Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.

Selain itu, untuk memberikan kesempatan agar industri Kartu ATM/Debet dapat melakukan migrasi ke chip dengan baik, dilakukan penyesuaian batas waktu implementasi standar nasional teknologi chip.

Baca Juga  LSM Inakor Pertanyakan Perkembangan Laporan Masyarakat tentang dugaan Penyelewengan dana desa Sarahililaza TA 2017

Kejelasan mengenai mekanisme pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet selama proses implementasi juga dimuat dalam SE ini.

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

Lantas, apakah Kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripe tak bisa lagi digunakan?

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” jelas BI.

Dijelaskan pula, kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya.

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Baca Juga  Wakapolres Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.

b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.

Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?

“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tandas BI.
(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Simalungun Apresiasi UMKM Kembangkan Produk Home Industry Di Tengah Pandemi Covid-19

Berita

Berita

Gubernur Kalbar Menghadiri Rakor Pelaksanaan PPKM Mikro Bersama Menko Perekonomian

Berita

Bawaslu Tapsel Tindaklanjuti Laporan Paslon Nomor Urut 1

Berita

Hari Bhayangkara ke-75, Polda Kalbar Gelar Upacara Ziarah Di TMP Dharma Patria Jaya

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Sebut,Jujur Dan Disiplin Sebagai Kunci Kesuksesan

Berita

Operasi Zebra Kapuas 2022, Satlantas Polres Melawi Beri Edukasi Keselamatan Dalam Berlalulintas

Berita

instruksi Kapolri dan Kapolda, Polres Batang Bagikan Ribuan Masker ke Masyarakat.