Tapsel, Kompas Nasional – Tim gabungan Pemkab Tapanuli Selatan (Selatan) dengan Polres Tapsel laksanakan operasi yustisi rangka ranka penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan lintas Padangsidimpuan – Sibolga di Desa Parsalakan Kec Angkola Barat Kab Tapsel, Sabtu (13/2/2021)
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH,SIK,MH diwakili Kasubbag Humas Polres Tapsel, Iptu Amron Manullang,SH dan Padal KBO Sat Intelkam, Ipda. Suhardi.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni, Personel Polres Tapsel, Personel Sat Pol PP, Dinas BPBD dan Personil Dinas Perhubungan Tapsel.
Disela-sela apel keberangkatan, Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradha Elhaj,SH,SIK,MH melalui Iptu Amron Manullang menyampaikan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis, yaitu dengan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) serta tetap menjaga keselamatan masing-masing.
Dalam kegiatan itu, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, Sebutnya
Dijelaskannya, dari hasil Operasi Yustisi tersebut, teguran lisan 95 orang, teguran tertulis 60 orang, dengan total pelanggaran 155 orang.
Operasi dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19 juga menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Jelasnya.
Pantauan awak media dilapangan, operasi yustisi penegakan hukum Prokes di Desa Parsalakan Kec Angkola Barat tersebut berlangsung lancar dan aman. (K Ikhfan)






