Home / Opini

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:20 WIB

Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, HRS Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

Viewer: 421
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompasnasional l Habib Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir karena persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar menyebut umpatan itu justru bakal merugikan Habib Rizieq dalam mengambil simpati hakim.

“Pernyataan Habib saya rasa masuk ke dalam ranah etis. Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah ‘hakim’ dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu akan merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim,” ujar Erwin melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).

Menurut Erwin, ungkapan dungu tersebut belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu ke JPU, kata Erwin, masuk ke ranah etika.

Baca Juga  Bukan Habib Rizieq, Sekum Muhammadiyah Duga Ada Big Power Manfaatkan FPI

“Harusnya hakim proaktif menegur Habib untuk tidak menggunakan istilah itu untuk menjaga marwah peradilan. Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan mempengaruhi hakim dalam melihat kasus ini.

Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan,” lanjutnya.

Ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh perkataan ‘dungu’ dan ‘pandir’ menyalahi kode etik. JPU, kata Imam, dapat melaporkan penghinaan itu.

“Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan, dasarnya KUHP. Itu delik aduan,” ucap Imam.

Habib Rizieq, dalam persidangan menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.

Baca Juga  Duit Nasabah Bank Kalsel Rp 1,9 Miliar Raib, Pelaku Skimming Berada di Lapas

“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” ungkap Habib Rizieq. (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Tokoh NU Ingatkan Tak Usah Fanatik Dukung Jokowi

Opini

Hari Santri Nasional 2020, Wapres: Pesantren Harus Bangun Tak Boleh Tidur

Opini

Kasus Yodi Prabowo, Neta IPW Terheran-heran: 37 Tahun Belajar Kriminologi Baru Kali Ini Bunuh Diri 4 Tusukan

Opini

Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

Opini

Hendropriyono Prediksi Ancaman Indonesia 2021

Berita

99 Kepala Daerah yang Jadi Pasien KPK

Opini

Pendapat Ahli Soal Kata Evolusi yang Dipakai Abu Janda Hina Pigai
Foto Nakes di asahan gelar aksi nginap di DPRD

Asahan

Puluhan Nakes Asahan Gelar Aksi Menginap di Teras Kantor DPRD