Home / Opini

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:20 WIB

Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, HRS Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

Viewer: 435
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompasnasional l Habib Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir karena persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar menyebut umpatan itu justru bakal merugikan Habib Rizieq dalam mengambil simpati hakim.

“Pernyataan Habib saya rasa masuk ke dalam ranah etis. Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah ‘hakim’ dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu akan merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim,” ujar Erwin melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).

Menurut Erwin, ungkapan dungu tersebut belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu ke JPU, kata Erwin, masuk ke ranah etika.

Baca Juga  Wali Kota Pontianak : Kualitas Infrastruktur Menjadi Daya Tarik Orang Berkunjung

“Harusnya hakim proaktif menegur Habib untuk tidak menggunakan istilah itu untuk menjaga marwah peradilan. Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan mempengaruhi hakim dalam melihat kasus ini.

Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan,” lanjutnya.

Ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh perkataan ‘dungu’ dan ‘pandir’ menyalahi kode etik. JPU, kata Imam, dapat melaporkan penghinaan itu.

“Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan, dasarnya KUHP. Itu delik aduan,” ucap Imam.

Habib Rizieq, dalam persidangan menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.

Baca Juga  Diduga adanya Kecurangan Proses rekrutmen,Peserta seleksi Satpol PP Laporkan ke Ombudsman

“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” ungkap Habib Rizieq. (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?-KompasNasional

Arsip

Benarkah Listrik Langsung Diputus Bila Tidak Bayar Akhir Bulan?

Opini

Soroti Permintaan Gema-Jak agar Polisi Tangkap Anies Baswedan, Refly Harun: Memang Harusnya Diproses
Lahir di Pesawat, Bayi Dapat Penerbangan Gratis Seumur Hidup -KompasNasional

Arsip

Lahir di Pesawat, Bayi Dapat Penerbangan Gratis Seumur Hidup

Opini

Kasus Yodi Prabowo, Neta IPW Terheran-heran: 37 Tahun Belajar Kriminologi Baru Kali Ini Bunuh Diri 4 Tusukan

Opini

Ombdusman RI Nilai Pengunggah Humor Polisi Jujur Diperlakukan Mengarah ke Arah Intimidasi
Foto

Berita

PBNU Larang Utusan Khusus AS Jessica Stern Kampanye LGBT di RI

Opini

Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Opini

KLB Partai Demokrat Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari KSP