Home / Nasional

Jumat, 26 Maret 2021 - 12:36 WIB

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Viewer: 471
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

Kompasnasional l Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga  5 Kesaksian Kunci Johannes Marliem ke FBI yang Ungkap Peran Setnov

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” kata Muhadjir.

Baca Juga  Proyek Tol Manado-Bitung Ambruk, 3 Pekerja Tertimbun

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Duh! Ternyata Ada Wartawati Korban Cabul Oknum TNI Saat Rusuh Sari Rejo

Nasional

PPKM Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Sejumlah Aturannya

Arsip

KLB SBSI 1992 Pilih Gunawan Jadi Ketum

Arsip

Tersangka Sebut Anggota DPRD Bandar Sabu

Berita

Lahan Gambut di Kawasan JSC Palembang Terbakar

Nasional

Bom Lontong Milik Teroris MIT Poso yang Tewas Punya Daya Ledak Tinggi

Berita

Jangan Selalu Menebar Hoax, Ormas Indonesia Bersatu Minta Penegak Hukum Bertindak

Nasional

DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan