Home / Berita / Daerah / Headline News / Kriminal / Nasional

Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:23 WIB

Bawa Sabu 2,2 Kg, Oknum Polres Anambas Dipecat-Dipenjara 18 Tahun

Viewer: 642
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Anggota Polres Kepulauan Anambas Aipda RA (41) direkomendasikan dipecat dari kepolisian. Aipda RA diketahui terlibat kasus peredaran sabu yang diungkap Satresnarkoba Polres Anambas.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap RA yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung.

“Tertangkapnya oknum anggota Polres Anambas oleh Satresnarkoba Polrestabes Anambas pada hari Jumat (17/12) di Penginapan Miranti, Anambas dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.235,33 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif narkotika,” kata Kompol Ramses, Jumat (23/12/2022).

Pengadilan Negeri Ranai Natuna menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa (Aipda RA) dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No:16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022.

Baca Juga  Pria di Medan Ngaku Dipukul, Ditahan hingga Diancam Pakai Pistol

“Aida RA telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu. Memperhatikan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

Atas putusan tersebut Aipda RA melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan Tinggi Riau lalu memperbaiki putusan PN Ranai dengan pidana penjara 18 tahun.

“Pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya.

Baca Juga  Jokowi Buka Suara soal Kabasarnas Tersangka Korupsi

RA melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap Oknum Anggota Polri yang terlibat Narkoba,” jelasnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Aipda Nety Wulandari,SH. Penyidik Anak Terbaik di Anugrahi Penghargaan Dari Ketua Umum LPAI

Berita

Puluhan Batang Kayu Tak Bertuan Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642*

Berita

Pemko Sidempuan Peringati HAN Berhemakan “Anak Terlindungi Indonesia Maju”

Berita

Dinas Perpustakaan Memberikan Buku Bacaan ke Lapas Salambue, Menghidupkan Literasi WBP

Berita

Kunjungi Korban Banjir, Danrem 121/Abw Berikan Bantuan.

Headline News

Asops Kasdam XII/Tpr Pimpin Penyambutan Personel Satgas Apter

Arsip

KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka

Berita

Momen Idul Adha 1443. H SPBU 63785001 Batang Tarang Peduli Kaum Dhuafa Salurkan 1 Ekor Sapi Ke Masjid Al-Ihlas