Home / Korupsi

Senin, 22 Februari 2021 - 11:23 WIB

Semua Tersangka ASABRI Bakal Dikenakan TPPU

Viewer: 4758
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menjerat semua tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menggunakan pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, penerapan TPPU dalam perkara yang merugikan negara Rp 23,7 triliun setelah melihat hasil penyidikan sementara.

Febrie menerangkan, hasil penyidikan sementara menemukan dugaan penyamaran harta kekayaan para tersangka ASABRI yang diduga berasal dari hasil korupsi pengelolaan dana pensiun TNI-Polri tersebut. “Butuh waktu untuk penyidik melakukan penelitian kepemilikan aset-aset tersangka. Tetapi, aset-aset tersangka ini, kita sudah banyak yang tahu. Sambil jalan (penyidikan), kita mungkin nantinya TPPU-nya, kita ekspos (gelar perkara),” terang Febrie, Sabtu (20/2).

Baca Juga  Undang Rapat, DPR Tunggu Pimpinan KPK dalam 24 Jam

Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ASABRI. Para tersangka tersebut, yakni para mantan jajaran direksi ASABRI, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Saat ini, baru Jimmy Sutopo yang dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor dan TPPU.
Febrie meyakini, adanya bentuk penyamaran dan aliran uang dari hasil korupsi serta penyimpangan di ASABRI ke dalam nama pihak lain, pun dalam bentuk aset, atau harta benda lainnya. Sebab itu, kata Febrie, penyidikan ASABRI berkonsentrasi pada penelusuran aset dan pemberkasan secepatnya.
Akhir pekan ini, kita terjunkan tiga tim penelusuran aset ke sejumlah daerah untuk mengejar aset-aset para tersangka ini. Nanti hasilnya, Rabu (24/2) atau Kamis (25/2), kita lihat hasilnya,” terang Febrie.

Baca Juga  ICW Tantang Empat Pimpinan KPK Ikuti Jejak Agus Rahardjo

Ia memastikan, pengincaran aset para tersangka demi memastikan kerugian negara dalam perkara ASABRI dapat tergantikan dari penyitaan kekayaan para tersangka. Sampai saat ini, sejumlah aset yang disita baru menyasar tiga tersangka, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat serta Lukman Purnomosidi.(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

ICW Dorong KPK Jerat Bupati Bekasi dengan Pencucian Uang

Korupsi

Hakim Tolak Saksi Ahli via Daring, Sidang Kasus Joko Tjandra Ditunda

Korupsi

Penyidik KPK Taksir Kerugian Korupsi Bansos di Jabodetabek Rp2 Triliun

Korupsi

KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid

Arsip

Kapolda Metro sebut dua pria ini 90 persen terlibat penyiraman Novel

Berita

Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka

Arsip

Sanusi, Politikus Muda Bergelimang Harta Diduga Hasil Korupsi

Korupsi

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim