KompasNasional.com – Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dimana dirinya akan membantu KPK untuk memudahkan penyelidikan.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Justice Collaborator adalah orang yang mengakui kesalahannya namun dirinya bukanlah pelaku utama.
Sebagai justice collaborator Setya Novanto akan membantu KPK dengan memberikan keterangan-keterangan yang mempermudah dalam membuka kasus korupsi e-KTP tersebut.
Namun kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya masih mengkaji ulang untuk kliennya menjadi justice collaborator terutama perlindungan.
“Prinsipnya protection coperating person, di draft kita yg kita usulkan itu, saksi pelaku bekerja sama. Terminologi lagi nya ya KS itu banyak. Harus ada jaminan perlindungan dulu, kalau gak sasaran tidak sasaran tembak bulan bulanan,” ujar Firman Wijaya, (10/1/2018).
Rencananya kuasa hukum Novanto akan menyampaikan hal tersebut saat persidangan hari ini
“Hari ini draft sedang dirancang. Protection coperating person. Nah kira, udah ada lah sinyal itu, itu harus jelas formatnya. Besok kemungkinan disampaikan, walaupun dengan penyempurnaan juga,” tutur Firman. [TNC/TR]