Home / Nasional

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:53 WIB

Kapolri Akui UU ITE Berpotensi Dipakai untuk Kriminalisasi

Viewer: 574
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional l Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo dalam konferensi pers usai usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).

Karena itu, dia memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.

Baca Juga  Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf Minta Pengecualian Profesi Advokat Protes Anies Baswedan Soal SIKM

Bahkan, Listyo menyoroti kemungkinan polisi dapat lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif).

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik,” ucap dia lagi.

Restorative justice atau upaya keadilan restoratif yang disebut Listyo, merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini kadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Konsep pendekatan restorative justice menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

Pembahasan mengenai penggunaan UU ITE beberapa waktu belakangan jadi sorotan publik dan diskusi di media sosial. Ini bermula dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan publik lebih banyak mengkritik pemerintah untuk perbaikan kinerja pelayanan publik.

Baca Juga  Lihat Pasangan Cowok di Malam Tahun Baru Bikin Bobby Tegaskan Tolak LGBT

Sejumlah pihak, seperti pegiat kebebasan berpendapat hingga LSM yang fokus menyuarakan hak asasi manusia, menganggap keinginan pemerintah itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Sebagian berpendapat kritik atau masukan ke pemerintah beberapa justru dibalas dengan jerat hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Pernyataan Jokowi disampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2).

Jokowi, dalam konteks ucapannya itu, mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi memperbaiki pelayanan publik salah satunya melalui kritik dan masukan. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

DPRD Keluarkan Rekomendasi Usut Pelanggaran PMKS PT GSL

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Dan Jangan Mau Diintervensi

Berita

DJM 2 Periode Terbentuk di Provinsi DIY

Arsip

Janda Lansia Sebatangkara Butuh Uluran Tangan

Berita

4 Fakta Baru Kecelakaan Lion JT 610

Arsip

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Berita

Sempat Lewati Masa Kritis, Advent Bangun Akhirnya Tutup Usia

Berita

Sidang Cerai Ahok Kembali Digelar di PN Jakut Besok