kompasnasional.com | LABUSEL
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melayangkan surat rekomendasi Nomor : 170/126/DPRD-LBS/2016 atas dugaan beberapa pelanggaran ketentuaan perundang-undangan yang dilakukan pihak perusahaan operasi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Gunung Selamat Lestari (GSL) yang berada di Desa Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel.
Surat rekomandasi tersebut ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia dan ke Direktorat Jenderal Perpajakan di Jakarta.
Ketua DPRD Labusel H Edimin ketika dikonfirmasi Wartawan mengakui surat rekomendasi tersebut sambil memperlihatkan salinannya.
“Ada beberapa poin surat yang direkomendasikan DPRD Labusel terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan PMKS PT GSL.
Lanjut Edimin, isi surat rekomendasi tersebut bahwa Pihak PMKS PT GSL diduga telah melakukan penggelapan pajak, pengolahan limbah cair dan padat yang tidak baik.
“Hal tersebut berdasarkan hasil peninjauan perwakilan masing-masing Komisi didampingi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Labusel ke perusahaan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi B DPRD Labusel H Zainal Harahap yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Labusel.
Ditambahkan, DPRD tidak bisa menjustise, namun diduga hampir seluruh perusahaan yang ada di Labusel bermasalah, seperti masalah izin, Kesehatan dan keamanan kerja (K3), kemudian karyawan pekerja operator yang belum memiliki sertifikasi.
Sementara Feriaman Siagian dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Labusel saat ditemui membenarkan, telah meninjau PMKS PT GSL bersama rombongan DPRD, kemudian pihak BLH juga sudah menerima surat rekomendasi dari DPRD Labusel (SR)








