Home / Headline News

Senin, 15 Februari 2021 - 22:30 WIB

MK Gugurkan Gugatan, Mantu Jokowi Sah Menang Pilkada Medan

Viewer: 460
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Kota Medan 2020 yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, Senin (15/1).
Dengan demikian, mantu Presiden Jokowi yakni Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman bakal ditetapkan jadi wali kota-wakil wali kota terpilih.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang, Senin (15/2).

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (PMK 6/2020) dan ketentuan pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Layanan Eazy Passport

Pasal 37 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, MK menyatakan permohonan gugur.

Kemudian pada pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik Kembali permohonan, MK tidak berwenang mengadili, atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Dalam sengketa Pilkada Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi melayangkan Gugatan kepada MK pada 18 Desember 2020 yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.

Baca Juga  Luruskan Benang Kusut! Kabid Perdagangan Disperindag Halsel Bantah Bentak Pedagang

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Ibramin menduga ada kecurangan dari hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, perolehan suara Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen lebih rendah dari pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen.

Namun perwakilan Akhyar-Salman tidak ada yang hadir dalam sidang pendahuluan di MK pada 27 Januari. Hingga kemudian gugatan mereka digugurkan oleh hakim MK.(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Idealnya Sosok Kabareskrim Polri

Headline News

Polri Sita 1,129 Ton Sabu-sabu Senilai Rp 1,6 Triliun

Berita

FSP NIBA KSPSI BESERTA KBSI KAMPAR LAKUKAN AKSI DAMAI
Ket:Foto//Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf,SH,SE,M.Pd,MH,CTLA,Med (foto istimewa)

Headline News

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi
Foto ilustrasi video mesum danu-damarjati

Berita

Heboh Video Mesum Pelajar di Tebing Tinggi, Disdik Bertindak

Berita

LIONS CLUB MEDAN GOLDEN ESTATE MELAKUKAN BAKSOS GELANDANGAN,TUKANG SAPU DAN TUKANG SAMPAH

Headline News

Pro Kontra Gerakan Dengarkan Indonesia Raya di Yogyakarta

Headline News

Kapolri Listyo Sigit: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri, Tidak Boleh Diwakilkan