Home / Headline News

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:14 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri, Tidak Boleh Diwakilkan

Viewer: 327
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE),” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan.

Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

Baca Juga  Awali Tahun 2021, Dandim 0313/KPR Adakan Coffee Morning Bersama Insan Pers dan Ormas

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal.

Baca Juga  Repol Turun Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Desa Sipungguk, Masyakat Berharap Aksi Nyata

Lebih baik, kata Sigit, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah,” ucapnya.

Namun demikian, Sigit melanjutkan ada pengecualian. Jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal maka harus dihukum.

Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.

“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Kapolri Listyo Sigit.(KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPC SBSI 1992 Kab. Deli Serdang Demo PT sagami

Headline News

Turnamen JP Cup I Mini Soccer 2022 Digelar, 48 Tim Umum dan 10 Tim Old Crack Akan Berlaga Menjadi Sang Pemenang
Foto 2 anggota Propam Polres Anambas mengawal Aipda Ra melakukan sidang komisi kode etik Polri

Berita

Bawa Sabu 2,2 Kg, Oknum Polres Anambas Dipecat-Dipenjara 18 Tahun

Headline News

Moeldoko ke SBY: Jangan Tekan Saya!

Berita

Kabar Duka, Dokter Umum Puskesmas Di Kampar Meninggal Akibat Covid-19

Berita

Terlibat Narkoba Diusir dari Desa, Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2020

Headline News

Polri: Djoko Tjandra Ditangkap

Berita

Menteri PAN-RB: Seluruh PNS Dibolehkan Kerja dari Rumah