Home / Headline News

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:14 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri, Tidak Boleh Diwakilkan

Viewer: 338
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE),” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan.

Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

Baca Juga  Polsek Bangkinang Barat Terus Lakukan Upaya- upaya Cegah Penyebaran Covid- 19

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Karenanya, kata Kapolri, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

“Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Dukung dan Perhatikan Atlet Catur

Lebih baik, kata Sigit, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah,” ucapnya.

Namun demikian, Sigit melanjutkan ada pengecualian. Jika memang dampak dari perbuatan pelanggaran UU ITE ada potensi memunculkan konflik horizontal maka harus dihukum.

Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.

“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Kapolri Listyo Sigit.(KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Arbudin Dorong Masyarakat Sintang Daftarkan Karyanya Ke Kanwilkumham KalbarDemi perlindungan Kekayaan intelektual

Berita

Media serta Jurnalis seringkali dapat Kekerasan Digital, Dewan Pers: tidak bisa Dibiarkan, Berbahaya!

Berita

Tokoh Kristiani Sepakat Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia

Headline News

Patung Replika Merlion (Singapura) Menjadi Daya Tarik Di Pemandian Sungai Hijau Tiga

Asahan

Pengabdian Lions Club Golden Estate diserbu warga

Berita

Ratusan Mahasiswa Kampar Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja

Headline News

Jadi Kapolri, ini pekerjaan rumah Listyo Sigit
Foto 9 Tersangka

Berita

Bea Cukai Sumut Sita 2,4 Juta Batang Rokok, Kerugian Rp 2 M Lebih