Kompasnasional l Polres Serang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Marsah (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, pada Selasa 9 Februari 2021.
Dalam konferensi pers tersebut, Polisi menghadirkan tersangka bernama Aris (26) warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
Pria berambut pirang ini keluar dari sel tahanan menggunakan celana pendek dan pakaian oranye khas tahanan. Dia keluar dengan cara dibopong menggunakan kursi roda oleh petugas, karena kedua kakinya mengalami luka.
Dia terluka karena melawan petugas saat hendak ditangkap di tempat persembunyian, yang tak jauh dari tempat kejadian pembunuhan dan pemerkosaan Marsah di jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Jumat 12 Februari 2021.
Mariyono menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dari tempat persembunyian. Namun, karena pelaku tidak tau harus pergi kemana, akhirnya kembali lagi ke tempat tersebut.
Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya dan saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Kayu Areng dihebohkan adanya penemuan mayat wanita di sebuah selokan. Mayat itu diketahui adalah Marsah seorang pedagang sayuran.
Aris membunuh dan memperkosa ibu empat anak ini secara sadis karena dikuasai minuman keras jenis tuak.
(RCTIP/Red)







