Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Reviews

Jumat, 14 September 2018 - 12:57 WIB

BNN Sebut Banyak Bandar Narkoba Lakukan TPPU di Batam

Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Istimewa)

Viewer: 639
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com – Letak Pulau Batam yang berdekatan dengan negara tetangga Singapura, Malaysia dan negara Asean lain, membawa dampak pada ancaman dari berbagai tindak kejahatan berskala Internasional. Salah satunya adalah kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu, diungkapkan oleh Direktur Pencucian Uang Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Bahagia Daci dalam kunjungan kerjanya di Batam, Kamis (14/9). Dalam kesempatan itu Bahagia Daci mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan cukup banyak kasus TPPU yang berasal dari Batam.

Banyaknya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terutama Money Change di Batam, menjadi celah bagi pelaku kejahatan TPPU ini. Adapun jenis TPPU yang banyak ditemukan di Batam, kebanyakan berasal dari transaksi kejahatan narkoba.

Baca Juga  Bupati Tapsel dan Forkopimda Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVI Tahun 2022

“Para bandar mengalirkan uangnya melalui transaksi penukaran uang,” kata Daci ketika ditemui di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI), Provinsi Kepri, Batam Centre, Batam.

Lebih lanjut, Daci menjelaskan bahwa, PJK umumnya dikelabui dengan transaksi licik yang dilakukan para bandar. Mereka biasanya menggunakan orang yang tidak dicurigai untuk melakukan transaksi baik di Money Change, maupun PJK lain.

“Teman-teman PJK tidak bersentuhan dengan bandar. Bandar pintar, melalui rekening orang lain untuk menghindari kecurigaan,” katanya lagi.

Data terakhir, pada Maret 2018 lalu, BNN mencatat terdapat uang hasil tracing TPPU sebanyak Rp 6,8 triliun. Uang tersebut lanjut Daci, tersebar di 14 negara termasuk di negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Sebut Kota Pontianak PPKM Darurat,Vaksinasi Tetap Berjalan

Lebih jauh Daci mengingatkan, kepada seluruh PJK khususnya yang ada di Batam, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi. PJK harus melihat kecenderungan yang mengarah pada kejahatan TPPU.

PJK juga bisa berurusan dengan hukum jika dalam prosesnya terdapat unsur kelalaian. Dimana hal tersebut justru memudahkan berlangsungnya kejahatan TPPU ini.

“PJK ini bisa terjerat hukum, karena di Pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 itu salah satunya turut serta, sehingga perlu melakukan pengawasan lagi,” kata Daci.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Sidempuan Bersama Rombongan Lanjutkan Safari Ramadhan Masjid di Batunadua

Berita

Terdapat Beberapa Warga Terkonfirmasi Covid-19, Pangdam XII/Tpr Tinjau Pos PPKM Skala Mikro Dusun Mega Blora*

Berita

Hotel Lima Bintang Dan Launching Perdana Di Resmikan Bupati Kabupaten Melawi

Berita

Kepling Medan Johor Terjaring OTT, Polisi minta Segera Dicopot

Berita

Bupati Tapsel Sampaikan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Masyarakat

Berita

Bunda PAUD Tapsel Ajak Semua Pihak Wujudkan Anak Generasi Emas

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Hadiri Launching Aplikasi Sinar*

Arsip

Menunggu Kopassus Menyusup ke Markas Abu Sayyaf