Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Reviews

Jumat, 14 September 2018 - 12:57 WIB

BNN Sebut Banyak Bandar Narkoba Lakukan TPPU di Batam

Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Istimewa)

Viewer: 669
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com – Letak Pulau Batam yang berdekatan dengan negara tetangga Singapura, Malaysia dan negara Asean lain, membawa dampak pada ancaman dari berbagai tindak kejahatan berskala Internasional. Salah satunya adalah kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu, diungkapkan oleh Direktur Pencucian Uang Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Bahagia Daci dalam kunjungan kerjanya di Batam, Kamis (14/9). Dalam kesempatan itu Bahagia Daci mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan cukup banyak kasus TPPU yang berasal dari Batam.

Banyaknya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terutama Money Change di Batam, menjadi celah bagi pelaku kejahatan TPPU ini. Adapun jenis TPPU yang banyak ditemukan di Batam, kebanyakan berasal dari transaksi kejahatan narkoba.

Baca Juga  Modus Remaja Asal Jakarta Bakar 3 Gerbong KA di Stasiun Jogja

“Para bandar mengalirkan uangnya melalui transaksi penukaran uang,” kata Daci ketika ditemui di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI), Provinsi Kepri, Batam Centre, Batam.

Lebih lanjut, Daci menjelaskan bahwa, PJK umumnya dikelabui dengan transaksi licik yang dilakukan para bandar. Mereka biasanya menggunakan orang yang tidak dicurigai untuk melakukan transaksi baik di Money Change, maupun PJK lain.

“Teman-teman PJK tidak bersentuhan dengan bandar. Bandar pintar, melalui rekening orang lain untuk menghindari kecurigaan,” katanya lagi.

Data terakhir, pada Maret 2018 lalu, BNN mencatat terdapat uang hasil tracing TPPU sebanyak Rp 6,8 triliun. Uang tersebut lanjut Daci, tersebar di 14 negara termasuk di negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Baca Juga  2 Ruas Jalan di Jakbar Tergenang Usai Diguyur Hujan Deras

Lebih jauh Daci mengingatkan, kepada seluruh PJK khususnya yang ada di Batam, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi. PJK harus melihat kecenderungan yang mengarah pada kejahatan TPPU.

PJK juga bisa berurusan dengan hukum jika dalam prosesnya terdapat unsur kelalaian. Dimana hal tersebut justru memudahkan berlangsungnya kejahatan TPPU ini.

“PJK ini bisa terjerat hukum, karena di Pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 itu salah satunya turut serta, sehingga perlu melakukan pengawasan lagi,” kata Daci.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Koramil Paloh Laksanakan Pengamanan Penyebrangan Ferry Dan Pastikan Penumpang Terapkan Prokes

Berita

PRAJURIT KOREM 121/ABW SINTANG BERIKAN LATIHAN PBB KEPADA PARA CPNS

Berita

Sukseskan Program TMMD, Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakornis TMMD ke-133 TA 2022

Berita

3 Juta Masker Terbuang Tiap Menit Menjadi Ancaman Lingkungan

Berita

Babinsa Lesabela Bantu Warga Dapatkan Pelayanan Kesehatan*

Berita

Pemda Kapuas Hulu Peringati HUT Pemprov Kalbar ke-65

Berita

Diskup Lakukan Monitoring Pastikan Stok Dan Harga Sembako Aman

Berita

China Larang Siswa Muslim Ikut Pengajian Selama Libur Sekolah