Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Reviews

Jumat, 14 September 2018 - 12:57 WIB

BNN Sebut Banyak Bandar Narkoba Lakukan TPPU di Batam

Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Istimewa)

Viewer: 556
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com – Letak Pulau Batam yang berdekatan dengan negara tetangga Singapura, Malaysia dan negara Asean lain, membawa dampak pada ancaman dari berbagai tindak kejahatan berskala Internasional. Salah satunya adalah kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu, diungkapkan oleh Direktur Pencucian Uang Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Bahagia Daci dalam kunjungan kerjanya di Batam, Kamis (14/9). Dalam kesempatan itu Bahagia Daci mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan cukup banyak kasus TPPU yang berasal dari Batam.

Banyaknya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terutama Money Change di Batam, menjadi celah bagi pelaku kejahatan TPPU ini. Adapun jenis TPPU yang banyak ditemukan di Batam, kebanyakan berasal dari transaksi kejahatan narkoba.

Baca Juga  Situs "Kawin Lagi" Bagi Pria Muslim Bikin Gempar Publik Australia

“Para bandar mengalirkan uangnya melalui transaksi penukaran uang,” kata Daci ketika ditemui di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI), Provinsi Kepri, Batam Centre, Batam.

Lebih lanjut, Daci menjelaskan bahwa, PJK umumnya dikelabui dengan transaksi licik yang dilakukan para bandar. Mereka biasanya menggunakan orang yang tidak dicurigai untuk melakukan transaksi baik di Money Change, maupun PJK lain.

“Teman-teman PJK tidak bersentuhan dengan bandar. Bandar pintar, melalui rekening orang lain untuk menghindari kecurigaan,” katanya lagi.

Data terakhir, pada Maret 2018 lalu, BNN mencatat terdapat uang hasil tracing TPPU sebanyak Rp 6,8 triliun. Uang tersebut lanjut Daci, tersebar di 14 negara termasuk di negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Baca Juga  Gelora Sah sebagai Partai Politik, Petingginya Temui Jokowi di Istana

Lebih jauh Daci mengingatkan, kepada seluruh PJK khususnya yang ada di Batam, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi. PJK harus melihat kecenderungan yang mengarah pada kejahatan TPPU.

PJK juga bisa berurusan dengan hukum jika dalam prosesnya terdapat unsur kelalaian. Dimana hal tersebut justru memudahkan berlangsungnya kejahatan TPPU ini.

“PJK ini bisa terjerat hukum, karena di Pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 itu salah satunya turut serta, sehingga perlu melakukan pengawasan lagi,” kata Daci.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kembali di Tangkap Satresnarkoba Polres Melawi Saat Operasi Pekat*

Berita

Tampak Semak, Denhubrem 121 Bersihkan Lingkungan Sekolah

Berita

Panglima TNI dan Kapolri Beri Arahan Kepada Forkopimda Se Kalbar di Aula Makodam XII/Tpr

Berita

Polres Samosir Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sidamdam

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Menjadi Gadik Pramuka di Perbatasan

Berita

13 Desa di Selimbau Kapuas Hulu Terendam Banjir

Berita

Pemko P.Sidimpuan Giat Jumat Bersih Seputaran Pasar Sagumpal Bonang

Berita

H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Meninjau Progress Pembangunan Jembatan Melawi II