Home / Nasional

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:57 WIB

Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings

Viewer: 416
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional l Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal wedding organizer, Aisha Weddings yang dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.

“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebelumnya juga telah menanggapi perihal layanan pernikahan Aisha Weddings yang viral di media sosial.

Baca Juga  Tiga Kalimat Ini yang Bikin Polisi Tetapkan Alfian Tanjung Tersangka dan Harus Ditahan

Kementerian PPPA meminta seluruh pihak menolak layanan itu serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

“Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak,” demikian pernyataan Kementerian PPPA, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer.

Dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda. Dalam sebuah narasi di situs itu tertulis, “Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih”.

Baca Juga  Ditangkap, Pria di Bogor Gagal Edarkan Upal Rp 450 Juta

Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut. (KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Tinggal 18 Juta Penduduk Belum Rekam e-KTP, Blangko Sisa 3,1 Juta

Nasional

4 Fakta Tragedi Terbakarnya Puluhan Kapal di Pelabuhan Muara Baru

Berita

KNKT Rilis Laporan Lion Air JT-610, Ini Respons Boeing

Berita

JKN-BPJS Kesehatan Telah Memberi Manfaat Kepada Rakyat Indonesia

Nasional

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Jokowi Bakal Upacara di Istana Bogor

Nasional

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Foto Walikota Bobby Nasution

Berita

Lihat Pasangan Cowok di Malam Tahun Baru Bikin Bobby Tegaskan Tolak LGBT

Berita

Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games 2018 Rp210 Miliar