Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Rabu, 31 Mei 2017 - 13:41 WIB

Tiga Kalimat Ini yang Bikin Polisi Tetapkan Alfian Tanjung Tersangka dan Harus Ditahan

Viewer: 663
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

kompasnasional.com | JAKARTA – Polisi menunjukkan kalimat yang keluar dari Alfian Tanjung hingga akhirnya ia harus ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Ucapan-ucapan penceramah yang dikenal getol mengungkap isu kebangkitan PKI di Indonesia itu memang sarat dengan kebencian.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membeberkan ucapan Alfian Tanjung saat berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya memang dianggap keterlaluan.

Dalam rekaman video yang sudah dipegang polisi itu, terungkap Alfian menyudutkan beberapa pejabat penting negara termasuk Presiden dengan PKI tanpa ada bukti valid.

”Transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya (Irjen M. Iriawan) diindikasikan PKI,” terang Ari.

Kalimat-kalimat tersebut, lanjut dia, semestinya dibuktikan secara hukum sebelum disampaikan ke publik.

Baca Juga  Waspada Tingginya Intensitas Curah Hujan Menyebabkan Beberapa Akses Jalan Propinsi Sidomulyo Terkena Banjir*

”Melabeli seseorang dengan diksi atau kata, misalnya kafir saja, memiliki aturannya secara agama,’’ ucap Ari.

Kata tersebut tidak seharusnya disampaikan tanpa aturan. Terlebih menurutnya lagi Alfian seorang ustadz.

“Alfian harus membuktikan tuduhannya di meja hijau,” ungkap Ari.

Menurut dia, keputusan menetapkan Alfian sebagai tersangka sudah berdasar dua alat bukti.

Dia pun mengungkapkan bahwa Alfian ditangkap Senin lalu (29/5/2017) dan ditahan mulai Selasa (30/5/2017).

Sebelum mengambil langkah tersebut, Polri melalui Polda Jawa Timur menerima laporan warga bernama Sudjatmiko.

Dia lantas melaporkan Alfian ke Polda Jatim pasca melihat tayangan video ceramah Alfian awal bulan lalu.

Dia memilih melaporkan Alfian karena merasa ceramah yang disampaikan melanggar ketentuan.

Baca Juga  Pameran UMKM di Kota Pontianak Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas 

Senada dengan Ari, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa Alfian sudah ditahan.

Menurut Martin, penyidik memutuskan itu berdasar beberapa pertimbangan.

Di antaranya soal barang bukti, serta pengulangan tindakan, yang dianggap melanggar ketentuan.

”Penyidik menganggap bahwa tersangka layak ditahan,” katanya.

Martin menyebutkan, Alfian dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

”Sekitar Februari lalu di Surabaya ada penyampaian-penyampaian yang mengarah kepada penyebaran kebencian dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” jelasnya.

Polri menyatakan itu tidak lain dari video ceramah Alfian.

Sampai kemarin, kasus yang menjerat Alfian masih didalami Polri (trbnnws|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rupiah Keok Nyaris Sentuh Rp15.650 per Dolar AS

Berita

Cabdisdik Beri Hukuman Pada Guru Yang Memiliki Kinerja Kurang Baik Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas

Berita

DJPb Prov.Kalbar Jalin Kerja Sama Dengan Pemkot Pontianak

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bantu Tandu Warga Sakit di Perbatasan 

Berita

Jembatan Jalan penghubung Desa Orahili Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Putus Akibat Curah Hujan yang Tinggi

Berita

Jelang Pencoblosan, Kodim 1509/Labuha Gelar Apel Kesiapsiagaan

Berita

Kajati Kalbar Mengikuti Secara During Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) oleh Kapolri

Berita

Beda Nasib Dua Pabrik Ivermectin