Home / Nasional

Minggu, 7 Februari 2021 - 15:55 WIB

Terungkap Jejak Munarman di Dalam Jaringan Teroris JAD, Petrus: Cekal dan Tangkap!

Viewer: 522
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 41 Detik

Kompasnasional l Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus meminta Densus 88 perlu melakukan pencekalan, tangkap dan menahan Munarman, eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, Munarman diduga kuat hadir pada saat sejumlah anggota FPI atau eks anggota FPI (pasca bubar) dibaiat masuk jaringan teroris ISIS di Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2015.

“Ini sesuai pengakuan Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap oleh Densus 88, beberapa waktu yang lalu,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis diterima Minggu (7/2/2021).

Menurut Petrus, fakta lain juga tak terbantahkan mengungkap jejak kehadiran Munarman saat acara Tabligh Akbar dan baiat anggota FPI ke dalam jaringan ISIS pertengahan tahun 2015 yang lalu.

Baca Juga  Senin, pembeli e-money di gerbang tol cukup bayar sebesar saldo di kartu

“Ini terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 yang bersumber dari keterangan Terdakwa Ade Supriadi, selaku terdakwa Teroris,” tegas Petrus.

Munarman disebut hadir dalam acara Tabligh Akbar dan baiat anggota FPI masuk ke dalam jaringan ISIS pertengahan tahun 2015.

Petrus menjelaskan alasan perlunya Densus 88 menangkap Munarman. Munurutnya penangkapan Munarman untuk memastikan seberapa jauh peran dan keterlibatannya, sebagai Sekjen FPI dalam aksi-aksi terorisme jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah dibaiat ke dalam jaringan ISIS.

Selain itu, juga untuk mengetahui apa saja peran penting Rizieq Shihab dalam proses baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD dan ISIS.

Baca Juga  Mendesak KPK dan MKD segera memproses Setya Novanto

Untuk itu Petrus mendorong penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap seluruh aktivitas FPI di masa lalu dengan pendekatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sejak berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, aktivitas ormas-ormas Intoleran dan Radikal mendapatkan keleluasaan, hingga tindakan-tindakan yang mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Maka perlu pendekatan dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris

Sebab terbukti telah terjadi rangkain peristiwa berupa ancaman kebencian, permusuhan antara golongan masyarakat dan narasi yang berisi ancaman kekerasan yang menimbulkan perasaan takut secara meluas, koheren dengan aksi terorisme yang akhir-akhir diduga di dalamnya ada anggota FPI.(JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Ungkap Ratna Sarumpaet Tak Dianiaya, Tapi ke RS Bina Estetika

Berita

Kisah Soes Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Kini Jadi Pemulung

Berita

Pemkot Bogor Evaluasi Tempat Hiburan Malam

Berita

PBB Dinyatakan Sah sebagai Peserta Pemilu 2019

Arsip

KLB SBSI 1992 Pilih Gunawan Jadi Ketum

Arsip

Pengacara Jessica Duga Mirna Meniggal Karena Apel

Arsip

Menhub Budi janji beri payung hukum untuk ojek online

Berita

Korban Gempa-Tsunami Sulteng Mulai Dimakamkan Secara Massal Hari Ini