Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Daerah / Nasional / Reviews

Senin, 16 Oktober 2017 - 15:40 WIB

Pemberian Mobil Langgar Aturan, Pemkab DS Tarik Mobil Dinas Dari Anggota DPRD

Viewer: 592
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

kompasnasional.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang awal tahun 2017 memberikan kenderaan mobil merk “Ertiga” sebagai alat transport kepada 36 orang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, namun di penghujung tahun 2017 ini mobil-mobil tersebut akanditarik dan digantikan dengan pemberian dana transport sebesar Rp12 juta per bulan.

Pemberian “pinjaman” mobil kepada 36 orang anggota DPRD Deli Serdang ini, menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang, sebab Pemkab Deli Serdang mengambil kebijakan itu tanpa dasar hukum atau tanpa ada “Payung Hukumnya” hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perrbub) semata.

Padahal perbuatan tersebut terangan-terangan “Menabrak” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 30 Mei 2017 lalu.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Dan Polri Bersinergi Amankan Ibadah Perayaan Paskah Di Perbatasan.

Isi peraturan Pemerintah itu, tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 13 ayat 1 dan 2 sebagai penjelasan dari Pasal 9 ayat 2 dan 3 dimana pada ayat 3 disebutkan anggota DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah dan tunjangan transportasi bukan berbentuk kenderaan/mobil.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang Drs H Rahmad, yang dihubungi Persia, Jum”at (22/9/2017) pagi mengatakan, Pemkab Deli Serdang memberikan “pinjaman” mobil kepada 36 orang anggota Dewan itu memakai “Payung Hukum” Peraturan Bupati (Perbup), sebab menurutnya banyak daerah menggunakan itu.

Ditanya, kenapa Sekretariat Pemkab Deli Serdang memberi berikan pinjaman mobil kepada anggota Dewan, bukan Sekretaris DPRD. Pasalnya, Sekwan memiliki wewenang dan tanggungjawab membuat kebijakan dan mengelola keuangan pada kantor DPRD, bukan kesekretariatan, namun Rahmad berkilah.

Baca Juga  Polisi: Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Ditetapkan Tersangka

“Itu gaweannya Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang H Asrin Naim, maka dialah yang lebih berhak menjawabnya,” pungkasnya.

Rahmad menambahkan, pinjaman mobil itu akan ditarik Pemkab Deli Serdang dan akan digantikan dengan pemberian dana transport yang draf usulannya sebesar Rp12 juta per bulan.

“Dan apakah kepastiannya sebesar itu, menunggu hasil putusan sidang akhir P-APBD Deli Serdang 2017 pada sidang paripurna DPRD Deli Serdang,Jum’at (22/9/2017) siang,” tandasnya (Sit)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Berita

Gubernur Kalbar Targetkan Penyerapan APBD TA 2022 Lebih Maksimal

Arsip

Pelaku Penembakan Imam Masjid New York Ditangkap

Berita

Bupati Tapsel Minta Mahasiswa KKL UGNP Untuk Dapat Ciptakan Ide dan Gagasan Baru Ke Masyarakat

Berita

Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny Risma Martuani Sormin Kunjungi UMKM Pengerajin Tenun Ulos Batak

Berita

Bupati Melawi Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi 

Berita

POLRES TOBA LAKSANAKAN OPERASI RUTIN GAKTIBPKIN

Berita

Mantan Presiden Iran Ahmadinejad Ditangkap, Apa Penyebabnya?