Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Daerah / Nasional / Reviews

Senin, 16 Oktober 2017 - 15:40 WIB

Pemberian Mobil Langgar Aturan, Pemkab DS Tarik Mobil Dinas Dari Anggota DPRD

Viewer: 581
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

kompasnasional.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang awal tahun 2017 memberikan kenderaan mobil merk “Ertiga” sebagai alat transport kepada 36 orang anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, namun di penghujung tahun 2017 ini mobil-mobil tersebut akanditarik dan digantikan dengan pemberian dana transport sebesar Rp12 juta per bulan.

Pemberian “pinjaman” mobil kepada 36 orang anggota DPRD Deli Serdang ini, menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang, sebab Pemkab Deli Serdang mengambil kebijakan itu tanpa dasar hukum atau tanpa ada “Payung Hukumnya” hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perrbub) semata.

Padahal perbuatan tersebut terangan-terangan “Menabrak” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 30 Mei 2017 lalu.

Baca Juga  Sukseskan Program Swasembada Pangan, Babinsa Matang Terap Bantu Warga Binaan Tanam Padi

Isi peraturan Pemerintah itu, tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 13 ayat 1 dan 2 sebagai penjelasan dari Pasal 9 ayat 2 dan 3 dimana pada ayat 3 disebutkan anggota DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah dan tunjangan transportasi bukan berbentuk kenderaan/mobil.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang Drs H Rahmad, yang dihubungi Persia, Jum”at (22/9/2017) pagi mengatakan, Pemkab Deli Serdang memberikan “pinjaman” mobil kepada 36 orang anggota Dewan itu memakai “Payung Hukum” Peraturan Bupati (Perbup), sebab menurutnya banyak daerah menggunakan itu.

Ditanya, kenapa Sekretariat Pemkab Deli Serdang memberi berikan pinjaman mobil kepada anggota Dewan, bukan Sekretaris DPRD. Pasalnya, Sekwan memiliki wewenang dan tanggungjawab membuat kebijakan dan mengelola keuangan pada kantor DPRD, bukan kesekretariatan, namun Rahmad berkilah.

Baca Juga  Mahfud MD Bakal Layangkan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK

“Itu gaweannya Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang H Asrin Naim, maka dialah yang lebih berhak menjawabnya,” pungkasnya.

Rahmad menambahkan, pinjaman mobil itu akan ditarik Pemkab Deli Serdang dan akan digantikan dengan pemberian dana transport yang draf usulannya sebesar Rp12 juta per bulan.

“Dan apakah kepastiannya sebesar itu, menunggu hasil putusan sidang akhir P-APBD Deli Serdang 2017 pada sidang paripurna DPRD Deli Serdang,Jum’at (22/9/2017) siang,” tandasnya (Sit)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bentrok Kelompok Ambon, Warga Pondok Gede Luka-Luka

Berita

11 Perda Yang Di Sahkan, Edi Berharap Jadi Landasan Hukum Bagi Pelaksana Pemda

Berita

Bupati Samosir Ikuti Seminar Sustanaible Tourism oleh PT IndonesiaWISE

Berita

Pemko Sidempuan Lepas Peserta PASUO OFF ROAD 2022

Berita

Polda Kalbar Ciduk Pemuda Serang Anggota Polisi Saat bubarkan Kerumunan Masa Aksi 1812

Berita

Kontingen Kafilah Kota Sidempuan Raih Juara di MTQN Tingkat Provsu

Berita

Malam Hiburan Rakyat, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY bersama Panitia HUT RI ke-77 Bagikan Hadiah Juara Perlombaan 

Berita

Bupati Muda Minta Pejabat Baru Segera Berkonsolidasi