Kompasnasional l Komisi II DPR angkat bicara soal kasus yang tengah menjadi sorotan, yakni temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Rajiua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa hal ini merupakan kejadian luar biasa dalam pemilihan kepala daerah apabila benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA). Oleh karena itu, ia berharap persitiwa ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak.
“Tentu apresiasi Bawaslu yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi sistem kependudukan warga Indonesia. Jangan sampai, katanya, kejadian seperti ini terulang kembali apabila Bupati terpilih itu benar WNA.
“Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI,” ujar dia. (OZ/Red)








