Home / Korupsi

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:42 WIB

Pengadaan Alat PCR Covid-19 Dikorupsi, Nih Tiga Tersangkanya

Viewer: 4724
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

Kompasnasional l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 di provinsi itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Saiful Bahri Siregar mengatakan ada 10 orang yang telah diperiksa terkait kasus ini sejak Kamis (22/1).

Namun, dari pemeriksaan itu baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial DR AH, TD dan IA.
“Sekarang prosesnya kami sudah tingkatkan statusnya. Dari Jakarta atas nama TD dan IA, hari ini sudah ditetapkan tersangka dan sekarang prosesnya masih pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Saiful saat merilis kasus tersebut di Kendari, Selasa (26/1).

Baca Juga  KPK Periksa Tiga Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap Andri Tristianto

Tersangka TD merupakan Direktur PT Genecraft Labs dan IA selaku technical sales PT Genecraft Labs sekaligus penyedia alat PCR.

Keduanya ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1). Keduanya diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sultra dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp 431.862.074, terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sultra TA 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700 dan Rp1.360.884.000.

Baca Juga  Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Kompak Mangkir tanpa Alasan

Sementara DR AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra. “Dengan bukti-bukti ini kami tingkatkan statusnya ke penyidikan, kemudian kami tetapkan DR AH sebagai tersangka. Jadi ada tiga tersangka,” jelas Saiful. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra

Berita

Dirjen PAS : “Terbukti Bersalah Maka Akan Ditindak Tegas”

Arsip

Ganjar Pranowo dan kasus e-KTP yang bikin gerah

Arsip

Selain HTI, Penganut Paham PKI Juga Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Berita

Rumah Dinas Bupati Subang Tak Ada Aktivitas Setelah Penangkapan Bupati Subang

Korupsi

Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker

Berita

11 Kepsek di Langkat Terjaring OTT

Berita

FORMASITAP Dukung Abu Nisa Abu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Besi Bekas Bongkaran Exs Pasar Nauli Sibolga.