Home / Kriminal

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:06 WIB

Polda Jatim Mengungkap Kasus Besar, Barang Bukti Uang Bertumpuk-tumpuk

Viewer: 435
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompasnasional l Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap warga Surabaya berinisial AW (41).

AW merupakan tersangka penipuan jual beli tanah yang merugikan korbannya di wilayah Sidoarjo, hingga ratusan miliar rupiah.

“Tersangka AW melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/1).

“Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Dikendalikan “Oknum Aparat'' Togel Porkas Medan di Siantar-Simalungun Semakin Marak

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengemukakan modus operandi yang dipakai tersangka AW adalah bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban,” ucap-nya.

Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.

Baca Juga  Inilah Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua, Tidak Disangka

“Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi,” ujar Totok.

Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.

Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Polsek Tapung Hilir Kembali Tangkap 5 Penadah Motor Curian, Usai Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Kriminal

Tangis Istri Lukman Hakim Siregar Korban Pembunuhan Tak Terbendung

Arsip

BEJAT! Bapak Perkosa Anak Kandung, Istri Dibanting di Aspal

Arsip

Gatot Brajamusti Ngaku Diancam sebelum Ditangkap Polisi

Berita

Polisi Berhasil Tangkap Karyawan PT Capella Medan yang Gelapkan Rp43 Juta uang Perusahaan
Pembantu Ini Tertangkap Kamera, Tuangkan Urine ke Jus Jeruk Majikan-KompasNasional

Arsip

Pembantu Ini Tertangkap Kamera, Tuangkan Urine ke Jus Jeruk Majikan

Arsip

Perusahaan Pialang Berjangka Diduga Tipu Nasabah

Kriminal

Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi