Home / Berita

Jumat, 15 Januari 2021 - 21:48 WIB

Proyek Jalan Puluhan Milyar Di Putusibau Belum Setahun, Sudah Rusak LP-KPK Minta Audit

Viewer: 9459
3 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 30 Detik

Kapuas Hulu Kompas Nasional-Proyek jalan Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang di biayai oleh Pemerintah Pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Derektorat Jenderal Bina marga Balai pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak.
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat.

Pejabat Pembuat Komitmen 3.2 Provinsi Kalimantan Barat,

Nama Paket Pekerjaan Preservasi jalan dalam kota Putusibau,-Nanga Semangut-Putusibau-Tanjung Kerja Dan Putusibau-Nanga Erak
Dengan Nomor Kontrak 01/PKS/BB.20.7.2./2020,Tanggal Kontrak 29 Januari 2020 Dengan Nilai Kontrak Rp.41.927.327.000 milyar Rupiah sumber dana APBN masa pelaksanaan 338 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan)Hari Kalender Masa pemeliharaan selama 365 (Tiga Ratus Enampuluh Lima) Hari Kalender penyedia Jasa adalah PT Baresa Jaya Bersama.

Pekerjaan proyek tersebut saat ini menjadi pertanyaan kerap kali jadi perbincangan publik/ masyarakat Kapuas Hulu

Pasal nya Proyek yang di bandrol hampir 50 milyaran ini di kerjakan belum sampai satu tahun sudah mengalami kerusakan yang amat serius.

Komcab LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Kapuas Hulu Putusibau Syariffudin
mempertanyakan mengenai spesipikasi yang mengahasilkan mutu pekerjaan sangat prematur dan terkesan asal asalan.

Baca Juga  Road Race Piala Kapolda Kalbar, Kapolda Megatakan Ini Bukan Ajang Mencari Juara, Melainkan Menyalurkan Hobi

Hasil Investigasi LP-KPK di Kabupaten Kapuas Hulu,bahwa pekerjaan Awal Proyek tersebut memang kami pantau sejauh ini memang banyak sekali kejanggalan pekerjaan di lapangan.

Dia merasa sangat prihatin dan sangat menyayangkan jika keuangan negara sebesar Rp 41.927.327.000 milyar
di kerjakan asal asalan.

Dia sangat menyangkan kepada Pihak penyelenggara di Dinas PUPR koq bisa memberi kepercayaan yang salah alamat kepada kontraktor yang tidak kredibel menjalankan amanah UU,Kepmen dan Kepres untuk di laksanakan di bumi Uncak Kapuas Hulu,

Seharus nya pekerjaan Proyek Jalan Nasional mencerminkan menjadi contoh kepada Kontraktor Perusahaan yang mengerjakan Jalan Provinsi,Jalan Kabupaten bahkan pekerjaan Jalan di tingkat Desa.

Dengan pekerjaan PT.Baresa Jaya Bersama di Kapuas Hulu belum berusia satu tahun di kerjakan sudah rusak kami anggap perusahaan tersebut gagal mutu yang tidak memenuhi standar.

Apa yang sudah menjadi kesepakatan di tanda tangan dalam kontrak pekerjaan sebagai regulasi pengikat secara hukum.

Kata Syariffudin,hal tersebut berimplikasi secara menyeluruh akan fatal terjadi kerusakan jalan tersebut apa lagi saat ini acap kali terjadi kecelakaan lalu lintas .

Baca Juga  Pasarkan Hasil Karya WBP, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Kegiatan One Day One Prison's Product

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan maka korban kecelakaan berkendaraan wajib menuntut penyelenggara jalan tidak bisa menepis di pungkiri sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas pada saat ini nyaris belum di edukasi kan ke masyarakat secara umum .

Sanksi hukum bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat yang membiarkan jalan rusak bisa di pidana denda dan kurungan penjara. Sesuai dengan pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Harapan Syariffudin berkaitan dengan pekerjaan proyek jalan Nasional yang di duga kuat berpotensi merugikan keuangan negara di Kapuas Hulu.

Maka kami dari LP-KPK dan masyarakat minta APH( Aparat penegak Hukum) untuk mengaudit pekerjaan PT.Baresa Jasa Bersama supaya ke depan nya ke uangan negara yg di amanahkan untuk membangun di Kapuas hulu bisa di nikmati secara permanen untuk masyarakat tapi bukan untuk oknum Pat Gulipat pungkas nya.

(Hasnan.s)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Bosan, Agen Intel Jerman Pura-pura Rencanakan Aksi Teror

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Ikuti Rakor Lintas Sektoral Menghadapi Idul Fitri 1442 H*

Berita

Danrem 121/Abw terima Audensi dari Danmenwa Mahapura Kalimantan Barat.

Berita

Bupati Tapsel Buka Kajian Publik KLHS RPJMD 2021 – 2026

Berita

Sambut Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 1206-15/SHD Bersama Warga Bersihkan Masjid Di Desa Tanjung Harapan

Berita

Gubernur Kalbar Minta Bupati Sambas Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

Berita

Dengan Menggunakan Parang Babinsa Bersama Warga Desa Santaban Bersihkan Bahu Jalan

Berita

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM