Home / Berita

Jumat, 13 Mei 2022 - 21:58 WIB

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Viewer: 274
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Jakarta KOMPAS NASIONAL.Com- Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga  Pro dan Kontra Usulan Pendaftaran Capres Dipercepat

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca Juga  Integritas Seorang Pemimpin Melawan Korupsi 

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Punya Coutinho, Barcelona Pinjamkan Deulofeu ke Watford

Berita

Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Ministerial Meeting KESR BIMP-EAGA Ke-25 Tahun 2022

Berita

Kapolri Bersama Menkes RI Kunjungan Ke Kalbar Pantau Percepatan Vaksinasi

Berita

PPP Ungkap Sandiaga Masuk TPN Jadi Dewan Pakar Usai Tak Jadi Cawapres Ganjar

Berita

Vegas Blackjack и другие хорошие Вулкан 24 зрелище в Blackjack в игорный дом 777 Azimyang

Berita

Hadiri Reuni Akbar IKAPSI se-Indonesia, Bupati Tapsel : Melalui Pertemuan Sipirok Narobi, Bisa Bangun Kembali Kejayaan Sipirok

Berita

Dimulainya Operasi Keselamatan Kapuas 2022, Polres Kapuas Hulu utamakan Keselamatan Protokol Kesehatan

Berita

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP Jakarta Tahun 2025 Jadi Rp 5,3 juta