Pemusnahan 25 ribu lebih botol miras di halaman Pemprov Papua. (BumiPapua.com/Pratiwi)
Viewer: 455
Kompasnasional.com, Jayapura-Sebanyak 25.949 botol minuman keras (miras) berbagai merk milik PT Sumber Mas Jaya Papua yang disita Satpol PP Provinsi Papua dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Papua, usai apel gabungan pada Senin (29/10) yang dipimpin oleh Asisten 1 bidang umum Provinsi Papua, Doren Wakerwa.
Doren menyebutkan pemusnahan ribuan miras dilandaskan pada peraturan pemerintah daerah nomor 15 tahun 2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Papua itu daerah otonomi khusus (Otsus). Bagi siapapun yang datang dari luar, harus patuh dan taat kepada peraturan undang – undang Otsus,” kata Doren, Senin (29/10).
Lanjut Doren, sesuai dengan UU Otsus, berarti penjabaran tentang peraturan daerah, juga terdapat turunannya yakni perdasus dan juga terdapat pakta integritas.
Pemusnahan 25 ribu lebih botol miras di halaman Pemprov Papua. (BumiPapua.com/Pratiwi)
“Jadi, tidak boleh ada ijin miras yang bisa jual sembarangan. Baik ijin itu dari bupati/walikota ataupun gubernur sekalipun,” ujarnya.
Doren menambahkan siapapun yang datang ke Papua harus patuh pada aturan yang ada. Dirinya juga meminta kepada kepala daerah untuk mengatur pelarangan miras di daerahnya.(Kumparan/AW)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%