Home / Berita / Nasional

Senin, 29 Oktober 2018 - 16:08 WIB

Pemprov Papua Musnahkan 25 Ribu Botol Miras

Pemusnahan 25 ribu lebih botol miras di halaman Pemprov Papua. (BumiPapua.com/Pratiwi)

Pemusnahan 25 ribu lebih botol miras di halaman Pemprov Papua. (BumiPapua.com/Pratiwi)

Viewer: 578
0 0
Terakhir Dibaca:58 Detik
Kompasnasional.com, Jayapura-Sebanyak 25.949 botol minuman keras (miras) berbagai merk milik PT Sumber Mas Jaya Papua yang disita Satpol PP Provinsi Papua dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Papua, usai apel gabungan pada Senin (29/10) yang dipimpin oleh Asisten 1 bidang umum Provinsi Papua, Doren Wakerwa.
Doren menyebutkan pemusnahan ribuan miras dilandaskan pada peraturan pemerintah daerah nomor 15 tahun 2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Papua itu daerah otonomi khusus (Otsus). Bagi siapapun yang datang dari luar, harus patuh dan taat kepada peraturan undang – undang Otsus,” kata Doren, Senin (29/10).
Lanjut Doren, sesuai dengan UU Otsus, berarti penjabaran tentang peraturan daerah, juga terdapat turunannya yakni perdasus dan juga terdapat pakta integritas.

Pemusnahan 25 ribu lebih botol miras di halaman Pemprov Papua. (BumiPapua.com/Pratiwi)

“Jadi, tidak boleh ada ijin miras yang bisa jual sembarangan. Baik ijin itu dari bupati/walikota ataupun gubernur sekalipun,” ujarnya.
Doren menambahkan siapapun yang datang ke Papua harus patuh pada aturan yang ada. Dirinya juga meminta kepada kepala daerah untuk mengatur pelarangan miras di daerahnya.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  IKANAS Tapsel Apresiasi Penyelenggaraan Bonas Cup Zona Tabagsel

Share :

Baca Juga

Berita

Pontianak Akan Miliki Dua IPALD Cakupan Layanan Capai 35 persen

Berita

Bupati Dolly Tinjau Usaha Kelolaan Masyarakat Batang Toru dan Muara Batang Toru

Berita

Rumkit Tk. II Kartika Husada Terima Kunjungan Kerja Tim Wasrik Itjen Kemhan RI*

Berita

Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Selimuti Langit Makassar, Ini Penjelasan BMKG

Berita

Tingkatkan Mutu dan Kompetensi, Guru SMA Swasta Teladan Pematangsiantar Adakan IHT

Berita

Viral Video Kades Joget Bareng Biduan, Bupati Grobogan: Kurang Ajar!

Berita

Wakapolres Melawi, Gelar Vaksinasi Covid – 19 Sebagai Pelindung, Namun Jangan Abaikan Prokes*

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Apresiasi Kebijakan Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu Kalbar