Viewer: 651
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 2 Januari 2021 - 12:55 WIB

Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura

Viewer: 652
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l HS, (33) dan kekasihnya TY, (27) warga Kebumen, Jawa Tengah diamankan Polsek Ngaglik, Sleman setelah mengelapkan mobil rental Nopol AB 1589 E di Tegal Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Modusnya dengan menyewa mobil rental itu kemudian mengadaikannya di daerah Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, HS dan TY yang merupakan sepasang kekasih sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik, Sleman.

Kanit Reksrim Polsek Ngaglik, Sleman, Iptu Budi Karyanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berwal dari laporan pemilik rental mobil di Tegal Jongkang Sariharjo, Ngaglik, Sleman, 31 Mei 2020.

Baca Juga  Kepergok Mencuri, Maling Tebar Ratusan Lembar Uang Rp50 Ribu di Jalan

Ia melaporkan HS dan TY yang merental mobil AB 1589 EJ selama satu bulan dengan biaya Rp9juta., Namun setelah jatuh tempo tidak dikembalikan. Bahkan saat menghubungi nomor teleponnya tidak aktif.

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan datai yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dari informasi yang terkumpul, petugas berhasil mengetahui keberadaan mobil dan kedua orang tersebut. Mobil digadaikan di daerah Puring, Kebumen. Sedangkan pelaku di Buayan, Kebumen.

Kami kemudian menangkap keduanya, di Buayan, Kebumen, Selasa (29/12/2020) dan membawanya ke Polsek Ngaglik,” kata Budi Karyanto, Sabtu (2/1/2020).

Baca Juga  Bunuh 2 Orang Dengan Kopi Sianida, Anton Terancam Bui Seumur Hidup

Dari pemeriksan mereka bukan hanya sekali ini mengadaikan mobil rental. Sebelumnya juga sudah mengadaikan lima mobil rental yang disewanya.

Masing-masing dua mobil rental di Gamping dan Bantul sert satu mobil di Pejagoan, Kebumen. Sehingga dengan tambahan kasus di Ngaglik, total sudah mengadikan enam mobil rental.

Petugas masih mengembangkan kasus ini apakah masih ada lokasi kejahatan lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Pelaku pembunuhan anak kandung sendiri beserta istri

Berita

Sadis Berujung Tangis dari Rizky si Raja Tega Bunuh Anak Sendiri

Kriminal

Pendemo Ancam Bakar Rumah jika Rizieq Shihab Dipenjara, Ibunda Mahfud MD Diungsikan

Kriminal

Keluarga Pemalsu Surat PCR Covid-19 Serahkan Proses Hukum ke Polisi
foto uang palsu yang beredar

Berita

Uang Palsu dari Jakarta Diedarkan di Tapteng, 2 Pelaku Ditangkap

Arsip

Media Online Abal-abal Bikin Gerah Pemerintah
4 Pelaku Pencurian di Angkot Ditembak Petugas Polsek Patumbuk-KompasNasional

Arsip

4 Pelaku Pencurian di Angkot Ditembak Petugas Polsek Patumbuk

Kriminal

Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Modus Pacaran Tilap Uang Rp 15,8 Miliar

Kriminal

Terlibat Proyek Fiktif Rp 39,5 M, Pasutri Diciduk Polisi