Kompasnasional l Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku tindak pidana pencucian uang proyek fiktif. Ketujuh pelaku berinisial DK, KA, FCT, BH, FS, DWI dan CN. Dua diantara yaitu DK dan KA merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek dan kerja sama fiktif dengan total Rp 39,5 miliar.
Dari tujuh tersangka tersebut hanya dua yang dilakukan penahanan yaitu tersangka atas nama DW alias DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Menurut Yusri, tersangka menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp 24 miliar dan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp 4,3 miliar. Kemudian proyek batubara senilai Rp 5,8 miliar serta pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total keuntungan pelaku dari proyek fiktif tersebut sebesar Rp 39,5 miliar.
“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini,” ujar Yusri.
Dikatakan Yusri, setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya.
KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang. Karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah.
“DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Sedangkan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif,” kata Yusri. (R/Red)








