Home / Kriminal

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:26 WIB

Terlibat Proyek Fiktif Rp 39,5 M, Pasutri Diciduk Polisi

Viewer: 402
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional l Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku tindak pidana pencucian uang proyek fiktif. Ketujuh pelaku berinisial DK, KA, FCT, BH, FS, DWI dan CN. Dua diantara yaitu DK dan KA merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek dan kerja sama fiktif dengan total Rp 39,5 miliar.

Dari tujuh tersangka tersebut hanya dua yang dilakukan penahanan yaitu tersangka atas nama DW alias DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Baca Juga  Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Mengaku Membuat Video Syur Tahun 2017 di Hotel Kota Medan

Menurut Yusri, tersangka menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp 24 miliar dan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp 4,3 miliar. Kemudian proyek batubara senilai Rp 5,8 miliar serta pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total keuntungan pelaku dari proyek fiktif tersebut sebesar Rp 39,5 miliar.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini,” ujar Yusri.

Baca Juga  Sangar di Jalanan, Kelompok Remaja di Asahan Jadi Lemah Usai Ditangkap

Dikatakan Yusri, setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya.

KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang. Karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah.

“DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Sedangkan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif,” kata Yusri. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Jessica Tidur Beralas Matras Tipis, Berdesakan dengan 20 Tahanan-Detikasia

Arsip

Jessica Tidur Beralas Matras Tipis, Berdesakan dengan 20 Tahanan

Kriminal

Demi Sabu, Midun Tega Bacok Lukman dan Hasim Hingga Kritis, 3 HP Rampasannya Dibayar Rp 50 Ribu

Arsip

Kasus Aborsi di Bekasi, Polisi Menemukan Tulang di Septic Tank

Berita

Tak Dituruti Minta Beli Kreta, Pemuda Hamparan Perak Nekat Gantung Diri

Arsip

Usai digeruduk warga, Konsulat Malaysia minta maaf soal bendera terbalik

Kriminal

Kepala Pecah, Dokter RL Ternyata Dipukul Pakai Kunci Inggris 9 Kali

Headline News

Polsek Tapung Hilir Kembali Tangkap 5 Penadah Motor Curian, Usai Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Asahan

6 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polres Asahan, Pelaku Berhasil Kabur