Home / Kriminal

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:26 WIB

Terlibat Proyek Fiktif Rp 39,5 M, Pasutri Diciduk Polisi

Viewer: 412
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional l Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku tindak pidana pencucian uang proyek fiktif. Ketujuh pelaku berinisial DK, KA, FCT, BH, FS, DWI dan CN. Dua diantara yaitu DK dan KA merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek dan kerja sama fiktif dengan total Rp 39,5 miliar.

Dari tujuh tersangka tersebut hanya dua yang dilakukan penahanan yaitu tersangka atas nama DW alias DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Baca Juga  Penembak Misterius di Magelang Teridentifikasi, Segera Ditangkap

Menurut Yusri, tersangka menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp 24 miliar dan proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp 4,3 miliar. Kemudian proyek batubara senilai Rp 5,8 miliar serta pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total keuntungan pelaku dari proyek fiktif tersebut sebesar Rp 39,5 miliar.

“Pelaku menjanjikan akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini,” ujar Yusri.

Baca Juga  Viral video perwira TNI AU ribut, ini penjelasan Mabes TNI AU

Dikatakan Yusri, setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya.

KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang. Karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah.

“DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Sedangkan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif,” kata Yusri. (R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

10 Fakta Soal Pembunuhan Enno Farihah-KompasNasional

Arsip

10 Fakta Soal Pembunuhan Enno Farihah

Berita

Kerusuhan Mako Brimob Terjadi di Blok B dan C
Dua ABG Cabuli Bocah SD, Karena Sering Nonton Film Porno-kompasnasional

Arsip

Dua ABG Cabuli Bocah SD, Karena Sering Nonton Film Porno

Berita

Sabu Diselundupkan Dalam Roti

Arsip

Remaja 18 Tahun Korban Pertama Yang Tewas Akibat Main Pokemon Go
Pengendara Sepeda Motor Meninggal, Usai Tabrakan Dengan Karya Agung-kompasnasional

Arsip

Pengendara Sepeda Motor Meninggal, Usai Tabrakan Dengan Karya Agung

Berita

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan 12 Paket Sabu
Foto ilustrasi

Berita

Konvoi Bawa Sajam di Medan, 10 Remaja Geng Motor Ditangkap!