Viewer: 592
0 0

Home / Nasional

Jumat, 25 Desember 2020 - 21:25 WIB

46 WNI Ditahan di Genting Highlands, KJRI Akan Berikan Bantuan

Viewer: 593
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Kompasnasional l Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia, dan mereka saat ini mendekam di Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.

Informasi itu, yang telah diberitakan beberapa media setempat, dibenarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru dan Kementerian Luar Negeri RI saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui pernyataan tertulis, mengatakan tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.

Baca Juga  Markas GMBI Dibakar, Polisi Amankan 20 Pelaku Terduga Anggota FPI

Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan/verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor, red) dan pendampingan hukum,” terang Judha menegaskan.

46 WNI yang ditangkap di Genting Highlands terdiri atas 22 perempuan, 19 laki-laki, tiga bayi, dan dua anak-anak, sebut Judha. Salah satu bayi yang ditahan masih berusia 10 bulan, demikian informasi dari laman Harian Metro Malaysia, Rabu (23/12).

Baca Juga  Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya Tinjau Rencana Lokasi Bandara Bali Utara

Otoritas di Malaysia menerangkan 46 WNI ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. Menurut keterangan pejabat setempat, 33 WNI ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sementara 11 lainnya ditahan karena menyalahgunakan dokumen/izin tinggal. Dua WNI sisanya ditangkap oleh petugas imigrasi dilakukan saat petugas imigrasi Malaysia melakukan razia sehubungan dengan pengetatan aturan pembatasan di beberapa wilayah, termasuk di antaranya Kampung Samawond di Genting Highlands. (BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto ILustrasi

Berita

Waspada Peredaran Sabu Cair dalam Likuid Vape

Berita

Ratusan Orang Terjebak dalam Mall, Hotel yang Ambruk di Kota Palu

Arsip

Amien: Akan Saya Laporkan 2 Tokoh Besar Terlibat Korupsi ke KPK

Nasional

Diresmikan Jokowi, Bendungan Tapin Berpotensi Jadi Objek Wisata

Berita

Isi Pidato lengkap Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR 2018

Arsip

Benda Jatuh Di Sumenep Sampah Antariksa Milik Amerika

Arsip

Uang Rupiah Tidak Memuat Simbol Terlarang
THR Tahun Ini Dihapuskan .Sri Mulyani : Berlaku untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR

Headline News

THR Tahun Ini Dihapuskan .Sri Mulyani : Berlaku untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR