Home / Berita / Nasional / Reviews

Jumat, 19 Januari 2018 - 11:35 WIB

PAN Siap dengan Tahapan Verifikasi Faktual di KPU

Viewer: 622
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

KompasNasional.com, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni setiap Parpol yang ingin ikut kontestasi Pemilu 2019 harus melewati tahapan verifikasi faktual.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, verifikasi faktual memang menambah beban kerja partai dan penyelenggara Pemilu. Namun hal itu harus dilaksanakan demi menyukseskan Pemilu 2019. “Verifikasi faktual memang tambahan kerjaan, tapi harus dilaksanakan. PAN siap,” kata Eddy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (18/1).

Baca Juga  Sistem PPDB 2021 Online Bermasalah, Cabdisdik Siantar Sampaikan Permohonon Maaf

Sebelum adanya putusan MK tentang tersebut di atas, PAN, Eddy mengatakan, sudah menyiapkan berkas untuk tahapan verifiksi faktual. Partai berlambang matahari putih itu sudah menyiapkan verifikasi faktual bersamaan dengan persiapan berkas administrasi.

PAN meminta semua elemen partai untuk fokus bekerja keras menyongsong Pemilu 2019 yang meliputi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Mereka berharap PAN dapat mencapai target yang mereka cita-citakan untuk menghasilkan anggota legislatif dan pemimpin negara yang sesuai dengan keinginan rakyat. “Kami harap target partai bisa optimal,” ujar Eddy.

Baca Juga  Untuk Kemajuan Smpn 1 Bangkinang dan Murid, Komite Adakan Pertemuan Dengan Wali Murid

Seperti diketahui setelah amar putusan MK No 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah dan DPR mendukung KPU untuk menjalankan tahapan verfikasi faktual terhadap semua partai yang mendaftar untuk Pemilu 2019.

Verifikasi faktual akan berlangsung sampai 17 Februari 2018 ini. Tapi untuk melansanakan tahapan verifikasi faktual, kemungkinan KPU tidak akan mendapatkan sokongan dana. Untuk itu KPU harus melakukan tahapan itu dengan cara efisien tanpa mengganggu proses Pemilu.

[RCI/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tapsel 2020

Berita

Safari Ramadhan 1443 H, Wali Kota Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Lansia

Berita

Bersama Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 642 Perbaiki Akses Jalan*

Arsip

Raih Medali Perak di Olimpiade, Yuni Diganjar Beasiswa Hingga S2

Berita

Bupati Simalungun Apresiasi UMKM Kembangkan Produk Home Industry Di Tengah Pandemi Covid-19

Berita

Ingat! Galian C tanpa Izin Bisa Dipidana

Berita

Usai Penyuluhan, Armed 16 Bagikan Masker kepada Masyarakat

Berita

Direktur PDAM Tirta Melawi Menjelaskan Penyesuaian Tentang Tarif Tahun 2021