Viewer: 686
0 0

Home / Opini

Minggu, 6 Desember 2020 - 20:09 WIB

Mantan Jubir KPK Sebut Mensos Juliari Tak Bisa Dihukum Mati, Ini Alasannya

Viewer: 687
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Kompasnasional l Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dirinya diduga mendapat ‘jatah’ Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos tersebut, dan telah ditetapkan tersangka.

Hal itu sontak membuat warganet ‘menagih’ ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahur yang sebelumnya mengatakan pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi dana anggaran Covid-19 pantas dijatuhi hukuman mati.

“Perlu disadari, korupsi yang dilakukan saat pandemi atau bencana itu hukumannya hukuman pidana mati, mudah-mudahan ini bisa mengingatkan kepada kawan-kawan semua,” kata Firli dalam sesi wawancara beberapa waktu lalu, dikutip pada Minggu (6/12/2020).

Merespons hal itu, Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah mengingatkan hukuman mati bagi terpidana korupsi bukanlah sebuah slogan yang dengan mudah digaungkan. Hal itu menurutnya tak tepat dijadikan landasan hukuman mati dalam dugaan suap bansos yang kini diungkap KPK.

Baca Juga  Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

“Pagi. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi,” ujar Febri di akun Twitternya @febridiansyah Minggu pagi.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang ada ‘kondisi tertentu’ di mana terpidana korupsi bisa diancam dengan hukuman mati. “Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” tulis Febri.

Dia menyebut, pasal yang digunakan KPK dalam menjerat para tersangka dugaan suap bansos Covid-19 tersebut sudah cukup tepat, dengan ancaman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Pakar: Perubahan Nama FPI yang tak Didaftarkan Tidak Sah

“Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkrit. Dukunglah kerja para pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja,” ujarnya.

Hukuman mati bagi terpidana korupsi, kata Febri, sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, dalam bentuk slogan yang menunjukkan seolah-olah KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi, padahal belum ada koruptor yang dihukum mati. Kedua, karena rasa kemarahan yang muncul kepada para pejabat yang korup.

“Menjelang Hari Antikorupsi Sedunia, coba cari, negara mana yg berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati?,” cuit Febri.(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Abu Janda, Fenomena Influencer Banyak Aksi Kurang Referensi

Opini

Yangsi, Desa Penuh Misteri di China yang Dihuni Manusia Kerdil

Opini

Koalisi Pilpres 2024, M Qodari: PDIP-Gerindra Sudah “Kawin Gantung”

Opini

Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny

Opini

Soroti Partai Demokrat, Akademisi UGM: Bubar Saja Rakyat Sudah Muak

Opini

2024, Indonesia Butuh Pemimpin Kombinasi Bung Karno dan Soeharto

Opini

Tunjangan Guru Dihapus, Mendikbud Dinilai Tak Berperikemanusiaan

Opini

Peneliti LIPI: Saling Mencemooh dan Melecehkan Sama Sekali Bukan Demokrasi