Kompasnasional | Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Kamis (13/11/2020).
Polisi menggerebek dan menangkap perwira polisi berinisial Iptu BS ini dengan barang bukti sabu.
Petugas mengamankan barang bukti dengan rincian sabu sebanyak 0.57 gram, dan uang tunai Rp 1,9 juta.
Di mana uang tersebut diperkirakan merupakan hasil penjualan narkoba.
BS diduga tergabung dalam sindikat peredaran barang haram narkoba.
Petugas kembali melakukan penyelidikan pada empat orang warga sipil lain.
Mereka adalah BB, S (45), E (48) dan H (37).
Ternyata dua di antaranya tak lain adalah jaringan Iptu BS.
Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 83,4 gram dari kelima tersangka tersebut.
Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.(TN/Red)








