Viewer: 651
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 12 November 2020 - 11:16 WIB

Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra

Viewer: 652
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.

“Benar, tim supervisi telah dua dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2020).

Karenanya, Nawawi kembali meminta Polri dan Kejagung menyerahkan salinan berkas dan dokumen terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Nawawi mengaku pihaknya sangat membutuhkan salinan berkas perkara dan dokumen-dokumen terkait kasus Djoko Tjandra yang beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Baca Juga  Bupati Madina Datang Guna Penuhi Panggilan Polda Sumut

Salinan berkas perkara tersebut dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aliran uang dugaan suap lainnya dari Djoko Tjandra untuk beberapa pihak. Dimana, KPK sudah mengantongi beberapa dokumen dari laporan masyarakat terkait dugaan suap Djoko Tjandra.

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” ungkapnya.

Baca Juga  Draft Revisi UU KPK Bukti Parpol Mewakili Kepentingan Koruptor

Menurut Nawawi, adalah hal yang wajar ketika KPK meminta salinan berkas perkara ke Polri dan Kejagung. Ditekankan dia, itu menjadi bagian dari tugas supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang diatur oleh Undang-Undang.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak,” pungkasnya. (OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ganjar Pranowo dan kasus e-KTP yang bikin gerah

Korupsi

Dugaan Korupsi, Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Digeledah

Korupsi

Peringatan dari KPK untuk Putra Rhoma Irama

Berita

Empat Pejabat BPN Terjaring OTT ,Kejari Sita Rp32,4 juta

Korupsi

Pejabat di Sumut Terkena OTT di Rumah Makan, Inisial I
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk-KompasNasional

Arsip

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk

Korupsi

KPK dan Kemenkopolhukam Ikut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Bos Agung Sedayu Group Datang Lagi ke KPK-KompasNasinal

Arsip

Bos Agung Sedayu Group Datang Lagi ke KPK