Viewer: 685
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 12 November 2020 - 11:16 WIB

Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra

Viewer: 686
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.

“Benar, tim supervisi telah dua dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2020).

Karenanya, Nawawi kembali meminta Polri dan Kejagung menyerahkan salinan berkas dan dokumen terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Nawawi mengaku pihaknya sangat membutuhkan salinan berkas perkara dan dokumen-dokumen terkait kasus Djoko Tjandra yang beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Baca Juga  KPK Tangkap Inneke Koesherawati Terkait OTT Kalapas Sukamiskin

Salinan berkas perkara tersebut dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aliran uang dugaan suap lainnya dari Djoko Tjandra untuk beberapa pihak. Dimana, KPK sudah mengantongi beberapa dokumen dari laporan masyarakat terkait dugaan suap Djoko Tjandra.

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” ungkapnya.

Baca Juga  4 Pejabat Pemkab Lampung Tengah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap APBD

Menurut Nawawi, adalah hal yang wajar ketika KPK meminta salinan berkas perkara ke Polri dan Kejagung. Ditekankan dia, itu menjadi bagian dari tugas supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang diatur oleh Undang-Undang.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak,” pungkasnya. (OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Usai KPK turun tangan, DPRD dan Pemkot Malang ketakutan

Berita

13 SMPN Pematangsiantar Diduga Kompak Selewengkan Dana BOS, LSM Pijar Keadilan Angkat Bicara

Arsip

Disegel KPK, Rumah Bupati Subang Kini Tak Berpenghuni

Arsip

Mabes Polri Siapkan Markas Densus Antikorupsi

Berita

Pegawai Pemkab Sergai Laporkan Dugaan Korupsi Massal Oknum Pejabat ke KPK

Korupsi

Buronan Kejaksaan Ditangkap KPK saat Asyik Makan di Senayan
KPK Periksa 50 Saksi, Kasus Sumber Waras Masih Penyelidikan-KompasNasional

Arsip

KPK Periksa 50 Saksi, Kasus Sumber Waras Masih Penyelidikan

Berita

SDN 060942 MEDAN DELI LAKUKAN PUNGLI? LSM GEBRAKKS-SU DESAK KEPALA DINAS