kompasnasional.com
Medan – Setelah sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan Tahjudin Pardosi Nasution.
Dahlan yang dilantik Gubenur Sumut sebagai Bupati Madina periode 2016-2021 di Aula Martabe pada Kamis lalu (30/6/2016), diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Datang dia, diperiksa sebagai saksi,” kata Kasubdit II Harda/Bangtah Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/7/2016).
Mantan Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut ini menambahkan, pihaknya juga berencana akan kembali melakukan pemeriksaan agar memperoleh informasi yang lengkap.
“Kemungkinan (Dahlan) diperiksa kembali. Kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Tahjudin Pardosi, Razman Arif Nasution menyebutkan, Dahlan menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari jam mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ungkapnya, Dahlan Nasution mengakui jika dia menerima uang dari Tahjudin Pardosi.
“Dahlan mengatakan, ia sudah mengembalikan sebagian uang korban,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ketika menjabat Wakil Bupati (Wabup) Madina, Dahlan meminta uang kepada Tahjudin Pardosi sebesar Rp 600 juta dengan iming-iming ‘sesuatu’ yang akan diberikan setelah menjadi Bupati Madina.
Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK karena menerima suap dari Surung Panjaitan, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. Akibatnya, Tahjudin Pardosi melaporkan Bupati Madina itu ke Bareskrim Polri. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sumut dan ditangani Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.(kn-msc-ms)







