Viewer: 680
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 5 November 2020 - 13:31 WIB

KPK Jebloskan Bekas Panitera PN Jakarta Timur ke Lapas Cipinang

Viewer: 681
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompasnasional | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara.

Muhammad Ramadhan akan mendekam di Lapas Cipinang selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.

“Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga  Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola

Diketahui, Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) setelah terbukti menerima suap.
Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.Putusan PK ini tetap menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap,” kata Ali.

Baca Juga  KPK Tangkap 5 Orang di Blitar dan Tulungagung, Sita Uang Rp2 Miliar

Selain pidana badan, Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ramadhan merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

Pemberi Suap ke Mensos Ternyata Sekretaris HIPMI Jakarta Pusat dan Advokat

Arsip

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Berita

Harta Kekayaan Gubernur Aceh yang Terkena OTT KPK Mencapai Rp 14,8 M

Arsip

Koruptor Berfoya-foya Beli Kendaraan Mewah Dari Duit Rakyat

Arsip

Kapolda Metro sebut dua pria ini 90 persen terlibat penyiraman Novel

Berita

11 Kepsek di Langkat Terjaring OTT

Korupsi

Buronan Kejaksaan Ditangkap KPK saat Asyik Makan di Senayan

Korupsi

Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp16 Miliar, 5 Mobil, dan 9 Sepeda