Home / Berita / Korupsi

Selasa, 11 Desember 2018 - 10:56 WIB

KPK Periksa Humas PN Jaksel Terkait Kasus Suap Hakim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Viewer: 606
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik
Kompasnasional-Penyidik KPK memanggil humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur sebagai saksi. Guntur diperiksa terkait dugaan suap dalam perkara gugatan perdata di PN Jaksel dengan tersangka Iswahyu Widodo.
“Yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Guntur terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Mengenakan kemeja batik, ia langsung berjalan masuk menuju gedung KPK. Ia enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain Guntur, penyidik juga memanggil lima saksi lain dalam penyidikan perkara ini. Kelima saksi itu yakni Matius selaku panitera pengganti di PN Jaksel, Isrullah Achmad selaku swasta, Resa Indrawan Samir selaku swasta, Yulhendra selaku staf keuangan PN Jaksel, dan Thomas Azali selaku swasta.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang hakim PN Jaksel sebagai tersangka.
Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sejumlah ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. (Foto:Irfan Adi Saputra/kumparan)

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11).
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Umat Buddha di Malut Peringati Waisak, Kakanwil Tekankan Saling Menghormati Perbedaan.

Share :

Baca Juga

Berita

Tengku Erry Sampaikan Kondisi Sumut saat Wapres JK Transit di Bandara Kualanamu

Berita

Perpustakaan Daerah Kabupaten Samosir Kembali Buka Layanan dengan Protokol Baru

Berita

Lewat Gotong Royong, Wujudkan Generasi Muda yang Handal dan Berkarakter

Berita

Anggota Koramil 05/Pemangkat Kawal Pelaksanaan Screening AntiGen Kepada Tenaga Pengajar SMP.

Berita

Danrem 121/Abw berikan bantuan kepada warga yang melahirkan di sampan saat mengungsi.

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Taklimat Akhir Wasrik Current Audit Itjenad TA 2021

Berita

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polda Kalbar

Berita

Wako Edi Kamtono Lantik 68 Pejabat Eselon di Pemkot Pontianak