Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik
Kompasnasional-Penyidik KPK memanggil humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur sebagai saksi. Guntur diperiksa terkait dugaan suap dalam perkara gugatan perdata di PN Jaksel dengan tersangka Iswahyu Widodo.
“Yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Guntur terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Mengenakan kemeja batik, ia langsung berjalan masuk menuju gedung KPK. Ia enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Selain Guntur, penyidik juga memanggil lima saksi lain dalam penyidikan perkara ini. Kelima saksi itu yakni Matius selaku panitera pengganti di PN Jaksel, Isrullah Achmad selaku swasta, Resa Indrawan Samir selaku swasta, Yulhendra selaku staf keuangan PN Jaksel, dan Thomas Azali selaku swasta.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang hakim PN Jaksel sebagai tersangka.
Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sejumlah ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. (Foto:Irfan Adi Saputra/kumparan)