Home / Berita / Korupsi

Selasa, 11 Desember 2018 - 10:56 WIB

KPK Periksa Humas PN Jaksel Terkait Kasus Suap Hakim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Viewer: 633
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik
Kompasnasional-Penyidik KPK memanggil humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur sebagai saksi. Guntur diperiksa terkait dugaan suap dalam perkara gugatan perdata di PN Jaksel dengan tersangka Iswahyu Widodo.
“Yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Guntur terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Mengenakan kemeja batik, ia langsung berjalan masuk menuju gedung KPK. Ia enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain Guntur, penyidik juga memanggil lima saksi lain dalam penyidikan perkara ini. Kelima saksi itu yakni Matius selaku panitera pengganti di PN Jaksel, Isrullah Achmad selaku swasta, Resa Indrawan Samir selaku swasta, Yulhendra selaku staf keuangan PN Jaksel, dan Thomas Azali selaku swasta.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang hakim PN Jaksel sebagai tersangka.
Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sejumlah ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. (Foto:Irfan Adi Saputra/kumparan)

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11).
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  BWS Papua Kembangkan 3.200 hektare Lahan Irigasi yang Bisa Tingkatkan Perekonomian

Share :

Baca Juga

Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin

Berita

Menkes Prediksi Puncak Kasus COVID-19 Omicron XBB Bakal Seperti Ini

Berita

Polsek Mentebah Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan BBM.

Berita

Polsek Pontianak Timur Ingatan Melalui Spanduk Yang Dipasang di beberapa Ruas Jalan

Berita

Musrenbang Kelurahan Tambelan Sampit Tahun 2022 Aman dan Lancar

Berita

Situs Judol yang Dibongkar Polri Punya Server di Luar Negeri

Berita

Kerusakan Hutan KEL Aceh Capai 3.920 Hektare Hingga Juli 2018

Berita

Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Ringkus Dua Pelaku Pembobol ATM Mandiri

Berita

Polsek Meliau Berhasil Ciduk Pelaku Curat