Viewer: 692
0 0

Home / Ekonomi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Digugat PKPU, ini tanggapan ACE Hardware (ACES)

Viewer: 693
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Kompasnasional | PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat atas atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners. Adapun gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Indonesia Dasep Suryanto menyebutkan akan mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan terhadap perkara tersebut. “Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi terhadap perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” ujarnya kepada kontan.co.id melalui keterangan resmi, Rabu (7/10).
Dasep menyebutkan antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) sebesar Rp 10 juta. “Kami menghimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan beroperasi seperti biasa,” sebutnya.(MI/Red)

Baca Juga  Perjalanan Anies-Sandi Mewujudkan Rumah DP 0 yang Dulu Diragukan...
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Sumut Periksa Anggaran Polres Nias

Berita

GPEI Pimpinan Khairul Mahalli Dinyatakan Tak Sah, Diangkat Jadi Ketua Sumut, Landen Marbun SH “No Comment”

Berita

Salah Satu SMK di Halsel Terapkan Holtikultura, Ubah Semak Belukar Jadi Taman Sayur

Arsip

18.192 KK di Bantargebang Bakal Terima Bau Uang Sampah Rp 300 Ribu

Berita

Setelah Sopir Truk, Kini Jokowi Terima Perwakilan Nelayan di Istana Negara

Ekonomi

OJK Rancang Aturan Baru, Bank Digital Bisa Cuma Punya Satu Kantor

Arsip

Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok Di Bawah USD 45 Per Barel

Arsip

Cerita bos K-Link, Bangun Bisnis MLM di Indonesia