Viewer: 724
0 0

Home / Ekonomi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Digugat PKPU, ini tanggapan ACE Hardware (ACES)

Viewer: 725
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Kompasnasional | PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat atas atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners. Adapun gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Indonesia Dasep Suryanto menyebutkan akan mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan terhadap perkara tersebut. “Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi terhadap perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” ujarnya kepada kontan.co.id melalui keterangan resmi, Rabu (7/10).
Dasep menyebutkan antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) sebesar Rp 10 juta. “Kami menghimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan beroperasi seperti biasa,” sebutnya.(MI/Red)

Baca Juga  ASN Pemkab Karo Tak Gajian 2 Bulan
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Tak Hanya Indonesia, Pekerja China Lebih Banyak Mengalir Kemana-mana

Arsip

Para rival beri dukungan untuk Valentino Rossi

Ekonomi

Bank Kota Bogor Permudah Transaksi selama Pandemi

Ekonomi

Ultimate Winter Driving Tips

Arsip

Pemerintah Godok Instrumen Pembiayaan Baru Infrastruktur

Berita

Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Sumut Naik 8,10 Persen

Berita

Gagal Raih Opini WTP, Pemko Medan Tak Dapat Insentif Puluhan Miliar

Arsip

Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1,3 M Mantan Kacab Bank Diringkus Polisi