Viewer: 676
0 0

Home / Ekonomi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Digugat PKPU, ini tanggapan ACE Hardware (ACES)

Viewer: 677
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

Kompasnasional | PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat atas atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Wibowo dan Partners. Adapun gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Indonesia Dasep Suryanto menyebutkan akan mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan terhadap perkara tersebut. “Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi terhadap perkara tersebut dari Pengadilan Niaga,” ujarnya kepada kontan.co.id melalui keterangan resmi, Rabu (7/10).
Dasep menyebutkan antara Ace Hardware Indonesia dengan Wibowo & Partners memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) sebesar Rp 10 juta. “Kami menghimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan beroperasi seperti biasa,” sebutnya.(MI/Red)

Baca Juga  Ini jurus pemerintah tingkatkan kualitas tenaga kerja di sektor kemaritiman
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Siapa Permainkan Harga Cabai?

Berita

Demo Hari Tani di Riau Ricuh, Tiga Mahasiswa dan Enam Polwan Ikut Terluka

Arsip

PT Garam bangun dua pabrik di Gresik dan Sumenep dengan total biaya Rp 77 miliar

Arsip

Ini Cara Menteri Susi Hadapi Modus Pencurian Ikan Yang Makin Canggih

Berita

Relokasi Warga Bantaran Kali Anyar Masih Terganjal

Arsip

Nilai Tukar Rupiah Merosot ke Level Rp 13.128 Per USD

Berita

Rupiah selasa pagi menguat ke Rp13.299

Arsip

Gaji Karyawan Pabrik Roti Garden akan Sesuai UMK