Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Jumat, 6 Oktober 2017 - 14:39 WIB

Pemerintah Godok Instrumen Pembiayaan Baru Infrastruktur

Viewer: 624
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

kompasnasional.com – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah merampungkan kajian instrumen pembiayaan baru bagi proyek infrastruktur dari sekuritisasi pendapatan (income) suatu perusahaan di pasar modal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, sekuritisasi ini akan lebih menguntungkan lantaran tanpa pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sedangkan dua skema sekuritisasi sebelumnya, yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragunan Aset (EBA) dan KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE) masih dikenakan BPHTB.

“Sudah ada KIK DIRE dan KIK EBA. Ada satu lagi sebenarnya, KEK DIRE tapi bukan yang EBA. Yang disekuritisasi income-nya. Ke depan, tidak perlu berurusan dengan BPHTB segala macam,” jelas Darmin.

Baca Juga  Bidang Tipikor Ditkrimsus Polda Kalbar Yang Saat Sekarang Telah Viral dan Memanas.

Sayang, Darmin masih enggan merinci lebih dalam terkait kajian instrumen pembiayaan infrastruktur baru ini. Sebab, masih dalam proses kajian bersama BI.

Namun, Darmin bilang, bila selesai dirampungkan, sekuritisasi income ini akan diterapkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di sisi lain, ia memastikan, instrumen ini akan memperkaya sumber pembiayaan proyek infrastruktur yang terus digenjot oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2019 mendatang.

Baca Juga  Rasyid Dongoran : Pileg 2024, Perlu Solidaritas Hantarkan Putra Terbaik Tabagsel Menuju DPR RI

“Supaya lebih banyak pilihan untuk pembiayaan infrastruktur, baik yang greenfield maupun brownfield,” terangnya.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerbitkan produk sekuritisasi aset dengan skema KIK EBA senilai Rp2 triliun atas ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Selain itu, ada juga PT Indonesia Power (IP) yang turut melakukan sekuritisasi aset berskema KIK EBA mencapai Rp4 triliun atas piutang penjualan ketenagalistrikan PLTU Suralaya 1-4 (cnn|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

DPRD Keluarkan Rekomendasi Usut Pelanggaran PMKS PT GSL

Arsip

Harga Premium di Kabupaten Sitaro Tembus Rp 15.000 per Liter

Berita

Sebut Pengurus Banser Anak Cucu PKI, Alfian Tanjung Kena Somasi GP Ansor

Berita

Titik Hotspot Terpantau di Satelit, Babinsa Kodim 1203/Ktp Bergegas Ke Lokasi.

Berita

Forkompida Nias Selatan Gelar Pelaksanaan kegiatan, Pencanangan dan sosialisasi Vaksinasi Covid -19

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Uji Coba Landing Penerbangan Perintis dan Diskusi tentang Potensi Penerbangan Perintis di Kab. Bengkayang

Berita

Warga Temukan Jasad Mr.X Di Sungai Kapuas Sungai Raya, Polisi Beberkan Ciri-Cirinya

Berita

Resmi! Pengadilan Vonis Jaksa Agung ST Burhanuddin Bersalah