Viewer: 721
0 0

Home / Berita

Rabu, 16 September 2020 - 18:36 WIB

Sekda Kalbar Sampaikan Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Enam Perda Provinsi

Viewer: 722
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

KOMPAS NASIONAL.com | Pontianak Kalbar- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L Leysandri mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar. Rabu (16/9/2020)
Penyampaian enam buah Raperda Provinsi Kalbar yaitu:

  1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  2. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Kalbar Tahun 2020-2050.
  3. Retribusi Daerah.
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  5. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
  6. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
    Usai mengikuti Rapat Paripurna, Sekda Provinsi Kalbar, A.L Leysandri, mengatakan Enam Peraturan Daerah yang memang kebutuhan Pemprov Kalbar dalam penyelenggara Pemerintah dan Pembangunan di Provinsi Kalbar termasuk kita mengikuti Undang-Undang baik terhadap narkotika dan rencana umum energi daerah ini penting kita formulasikan dalam Peraturan Daerah supaya Gubernur bisa menekan misalnya kepada pihak atau memprogramkan energi terbarukan yang perlu ada rencana umum energi daerah dan ini penting.
Baca Juga  Tidak Memenuhi Kouta PPDB Online 2021, Sejumlah Guru SMK Negeri Pematangsiantar Galau

“Karena kebutuhan energi listrik terutama di Daerah kita terlalu banyak dan masih banyak, mungkin dengan kebijakan melalui APBD bisa di formulasikan program-program ini sehingga tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sangat penting karena Daerah gambut di Kalbar banyak dan cukup dalam sehingga adanya pengelolaan yang ada di atur dalam Perda kita bisa memformulasikan program-program bagaimana menjaga ekositem gambut.
Dikatakannya, ekosistem gambut salah satu energi yang bisa dilakukan karena oleh Pemerintah belum boleh karena itu menjaga ekosistem untuk penyerapan air.

Baca Juga  Berkeliling Kampung, Babinsa Istana Jaya, Kodim 1203/Ktp, Cek Sarana Protokol Kesehatan Warga Binaanya.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan semua orang bisa menjaga itu dan kita memberi sanksi terutama dalam kebakaran hutan dan lahan karena gambut rawan terhadap kebakaran,” harapnya
Sementara untuk bantuan hukum masyarakat miskin ini penting.

“Inilah peran Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin dan dengan adanya Perda kita bisa melakukan tindakan untuk melindungi masyarakat di bidang hukum,” ungkapnya
Untuk ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini jelas karena selama ini ketika Satpol PP melakukan ketertiban penegakkan Perda, Pergub ini perlu ada acuan sehingga ada kekuatan hukum untuk melakukan penertiban.

“Ini sebenarnya langkah maju dari Pemprov melihat kondisi real masyarakat sekarang,” tutupnya.

ABDURAHMAN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wawako Monitoring Vaksinasi Santri Pondok Pesantren

Berita

Kerja Keras DJM Relawan Jokowi Ma’ruf Tidak Dihargai

Berita

BKD Samosir Persulit Perolehan Informasi Publik

Berita

Hadiri Rakoor PPKM Mikro, Babinsa Sukabangun Sampaikan Ini.

Asahan

Bupati Buka Pameran Mini UMKM Bersama Asosiasi Pengusaha Tepung Serbaguna Asahan.

Berita

Kodam XII/Tpr Peringati Nuzulul Quran 1443 H Sekaligus Buka Puasa Bersama

Berita

Polisi: Crane di Matraman Jatuh karena Faktor Kelalaian

Berita

Kodim 1203/ktp Gelar Pembinaan Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme