Home / Berita

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:02 WIB

DJP Benarkan Gaji Anak Magang Juga Dipotong Pajak!

Ilustrasi Pajak Penghasilan

Ilustrasi Pajak Penghasilan

Viewer: 428
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Jakarta, JejakNasional – Media sosial Twitter atau X diramaikan salah satu netizen yang mengungkap gajinya sebagai pegawai magang dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5% oleh perusahaan. Pengunggah juga melampirkan bukti tangkapan layar pesan obrolan yang menjelaskan bahwa kebijakan ini karena Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

“Lu bayangin ya gaji intern yang nggak seberapa itu sekarang kena potong pajak 5%??? Peraturan baru apa lagi ni di bawah rezim sontoloyo ini,” cuit akun @*ris*ou*htele*, dikutip Kamis (6/3/2025). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

“Guys it’s real… Gue udah minta penjelasan orang kantor dan beneran kena pajak. Sekarang di sistem Coretax ada kode pajak ‘imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang’ yang kena tarif Pasal 17. Jadi intern dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan (empat juta rupiah).

Baca Juga  Bupati Simalungun Lantik Pengurus Lembaga Pengembangan Paduan Suara Daerah Masa Bakti 2022-2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai hal itu. Dia bilang, pengenaan PPh tidak berdasar pada jenis pekerjaan, status pekerja atau karena adanya Coretax.

“Perlu kami sampaikan bahwa pengenaan PPh tidak berdasar pada jenis pekerjaan, status pekerja atau karena adanya penyesuaian sistem administrasi perpajakan Coretax DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti

Dwi menjelaskan, seseorang menjadi wajib pajak saat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan subjektif salah satunya meliputi keberadaan subjek pajak, misalnya bagi orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau berniat bertempat tinggal di Indonesia dan sudah dewasa.

“Secara khusus di pasal 8 ayat (4) UU PPh menyebutkan penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua. Penjelasan dari anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah,” jelas Dwi.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Terima Penghargaan APE 2020

Sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan salah satunya saat subjek pajak menerima atau memperoleh penghasilan. Pengenaan pajak dilakukan saat wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dibatasi Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

DJP kembali menekankan bahwa pengenaan PPh bagi pegawai tidak memandang status pegawai. Berikut perhitungan PPh bagi pegawai dan PPh Orang Pribadi lainnya:

– Jumlah penghasilan neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
– Penghasilan Kena Pajak x Tarif Progresif Pasal 17 = Pajak Penghasilan

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Program Percepatan Vaksin, Kodam Xll/Tpr Turunkan Personel Kesdam dan Kodim 1207/Ptk

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bersama RSUD Temenggung Gergaji Berantas Malaria 

Arsip

Lebih dari 50 Orang Tewas Tersambar Petir di India

Berita

2 GEMPA BUMI TEKTONIK M = 3.5 dan M = 2.2 DIRASAKAN DI SAMOSIR

Berita

Kembali, Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty berhasil Mengamankan 3 (Tiga) orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural di jalur tidak resmi/jalur tikus

Berita

Satuan Reskrim Polres Melawi Lakukan Penangkapan Judi Kupon Putin.

Berita

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H 

Berita

BPBD Menerima Bantuan Dari PDAM Kapuas Hulu