
Halsel – Kompas Nasional | Di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut) ada oknum Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa hingga merugikan negara sebesar 1.8 Miliar.
Hal itu diungkapkan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Penegak Hukum serta penanda tanganan MOU nota kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Halmahera Selatan, Rabu (13/10/21) bertempat di ruang aula Kantor Bupati.
Dalam kesempatan itu Bupati Usman Sidik mengatakan Pemerintah Halmahera Selatan hampir setiap saat mendapatkan protes tegas dari masyarakat terkait dengan penggunaan dugaan korupsi dana Desa yang di lakukan oleh para kepala Desa.
“Penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Halmahera Selatan sangat luar biasa, bahkan ada kepala Desa yang melakukan Korupsi 1,8 Miliar. Ini luar biasa,” ujar Bupati Usman Sidik.
Lanjut Usman, dirinya sudah menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan audit dan hasil temuan inspektorat itu ada sekitar 34 Desa ditemukan penyalahgunaan anggaran.
“Dalam waktu dekat ke 34 kepala Desa saya akan copot, jika tidak melakukan pengembalian karena telah merugikan Daerah yang cukup besar,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Saiful Turuy, saat dihubungi enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait sambutan bupati yang menyebut ada Oknum kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar 1.8 Miliar.
“Saya tidak tahu, tapi yang jelas semua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejumlah Kepala Desa sudah kami serahkan ke Pak Bupati,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan Handphone.
Ia juga mengatakan, untuk mendapatkan informasi terkait temuan Inspektorat maka hubungi staf khusus Bupati Halmahera Selatan.
“Agar lebih jelas nanti hubungi staf khusus Bupati saja,” tandasnya. (FIK)






