Viewer: 734
0 0

Home / Kriminal

Selasa, 8 September 2020 - 14:23 WIB

Ini Penampakan Rp56 Miliar Hasil Penipuan Belanja Ventilator dan Monitor Covid-19

Viewer: 735
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional | Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. Total, barang bukti yang disita sebanyak EUR 3,6 juta atau setara dengan Rp56,8 milliar.

Barang bukti uang yang disita itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Tumpukan uang itu dikemas di dalam plastik bening yang kemudian diletakkan di halaman gedung Bareskrim.

Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10-15 gepok uang Rp50.000 dan Rp100.000. Di atas tumpukan uang tersebut terdapat tulisan ‘Barang Bukti Rp56,8 milyar’. Uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19.

Baca Juga  Debt Collector Mandi Darah Ditusuk Usai Tarik Motor Pelaku

Pembayaran beberapa kali telah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Sekanjutnya rekening pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia.

“Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar. “Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku,” terang mantan Kapolda Banten ini.

Baca Juga  Bersumpah Pakai Kitab Suci Ingin Menikah Lagi, Suami di Pekanbaru Akhiri Hidup Istri

Tiga pelaku diketahui berisial SB, R dan TP. Mereka ditangkap di daera Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran. “Selain uang tunai barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.(SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Tangkap 10 Orang yang Diduga Terlibat Aksi Pengeroyokan Suporter Persija

Arsip

Terkait Penggerebekan ‘Golden Game’ Polisi Dihadang Massa Bayaran

Arsip

Derita-derita PRT Disiksa Majikan, Dipaksa Mandi Sampai Disetrika
Mucikari Dua SPG ini Merengek,Saat Dituntut 6 Tahun Penjara-kompasnasional

Arsip

Mucikari Dua SPG ini Merengek,Saat Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita

Pelaku Asusila Lewat Medsos Terhadap Anak Dibekuk
Hanya Soal Warisan, Anak Pukul Ibu Tiri di Kebun Sawit -kompasnasional

Arsip

Hanya Soal Warisan, Anak Pukul Ibu Tiri di Kebun Sawit

Berita

‍‍‍‍‍‍‍‍‍Korban Pemerkosaan dari Oknum Pendeta Minta Bantuan Hukum Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner’s

Kriminal

Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme