Jakarta – Kompasnasional.com
Sri Wahyuningsih alias Ayu (23) warga Jalan Klakah Rejo Lor Gang cempaka, Surabaya merupakan mucikari dari 2 SPG cantik yang tertangkap basah melayani pelanggannya hanya bisa menyesal diri setelah dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Surat Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Suci Anggraeni di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/7).
Dalam surat tuntutan itu terdakwa dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun kurungan penjara,” kata JPU Suci Anggraeni.
Usai mendengar tuntutan itu, Ayu langsung menangis, dan merengek minta pengurangan hukuman.
“Yang mulia saya minta keringanan hukuman yang mulia, saya mengaku salah,” ujarnya sambil menangis.
Menanggapi rengekan terdakwa, hakim yang diketuai Sri Purnamawati ini meminta terdakwa untuk membuat surat pembelaan yang dapat meringankan hukuman dirinya.
“Kamu jangan nangis, bikin surat pembelaan. Entah lewat tulisan tangan, diketik, atau secara lisan langsung. saya kasih waktu satu minggu lagi,” katanya.
Kasus prostitusi ini terjadi Jumat, 19 Februari 2016. Saat itu Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya transaksi esek-esek di salah satu hotel di kawasan Gubeng.
Polisi langsung melakukan penyisiran, dan berhasil menggrebek salah satu kamar di hotel tersebut. Di dalam kamar ditemukan Kiki dan Fanty yang telanjang bersama pria hidung belang. Saat dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku dijual oleh Sri Wahyuningsih. Akhirnya, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa.(kn/ms/pojoksatu)








