Home / Berita / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2018 - 14:40 WIB

Pelaku Asusila Lewat Medsos Terhadap Anak Dibekuk

Viewer: 586
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 59 Detik

KompasNasional.com, MATARAM — Seorang warga Mataram berusia 25 tahun berinisial I ditangkap aparat kepolisan daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria ini melakukan tindak pidana ITE yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) dengan korban anak-anak di bawah umur.

Melalui akun Facebook dan Blackberry Messenger (BBM), pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu melancarkan modus bejatnya dengan meminta anak-anak di bawah umur mengirimkan foto-foto telanjang lewat BBM.

Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban yang khawatir adanya ancaman bahwa foto-foto tersebut akan disebarkan di media sosial.

Syamsuddin menyampaikan, kejadian ini bermula pada Juli 2016. Saat itu tersangka mengirimkan permintaan pertemanan di BBM kepada korban dengan inisial A yang berusia 16 tahun dan diterima.

Baca Juga  Penyiapan Logistik Dengan Memanfaatkan Alam Di Lokasi TMMD

Berselang dua pekan, tersangka meminta A mengirimkan foto-foto pornonya dan dipenuhi hingga dikirim 14 foto bermuatan porno tersebut. Satu pekan kemudian, tersangka mengajak korban bertemu untuk melakukan hubungan suami-istri.

“Apabila menolak, I akan menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial. Karena takut, A langsung menghapus kontak BBM si I,” ujar Syamsuddin saat jumpa pers di Ruang Rapat, Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat (12/1).

Sekitar 14 bulan kemudian, tiba-tiba tersangka mengirimkan 14 foto yang bermuatan porno tersebut melalui inbox pada Facebook milik korban. Harapannya, korban mau memenuhi hasrat birahinya dengan ancaman fotonya akan disebar jika menolaknya.

Syamsuddin mengatakan, tim Cyber Crime Polda NTB langsung bergerak melakukan pemantauan selama tiga pekan. Hingga pada Kamis (11/1) si pelaku menjemput korban dan langsung diamankan aparat kepolisian. Berbagai barang bukti berhasil diamankan seperti telepon genggam, kartu provider, kartu memori, dan akun Facebook yang bernama Arya Wang Bang Pinatih.

Baca Juga  Pertamina Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Pemprov Kalbar

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB. Dari hasil penyidikan, lanjut Syamsuddin, tersangka mengakui perbuatannya. Tidak hanya satu, melainkan ada tiga anak-anak di bawah umur lainnya yang mengalami modus tersangka. “Empat korban belum disetubuhi, hampir, baru satu yang sudah ditemui dia, dijemput korban di rumahnya, tapi keburu kami tangkap,” jelasnya.

Polda NTB menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) hingga psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Syamsuddin menilai, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan ini untuk memuaskan hasrat birahinya. Tersangka terancam pidana selama enam tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

Syamsudin menambahkan, Polda NTB juga akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika NTB untuk memblokir akun-akun yang diduga melakukan dan menyebarkan pornografi.

[RCI/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Walikota Pematangsiantar Ikuti Rapat Paripurna KUA, PPAS, dan APBD TA 2022

Berita

Bantu Program Pendidikan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis Menjadi Gadik Di Perbatasan.

Berita

AL Tikam Kepala Desa Mawang Mentatai Gara Gara Mau Pinjam Uang Rp.100.000

Berita

Kapolres Melawi Saksikan Langsung Latihan Penanganan Unjuk Rasa Pilkades Serentak Di Polres Melawi

Berita

Nadiem Bacakan Pleidoi, Klaim Proyek Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 T

Berita

Dinkes Kabupaten Ketapang Meningkatkan Pelayanan Publik

Berita

Walikota Psp Irup Peringati Hari Pahlawan Nasional 2020

Berita

Jelang Kedatangan Jokowi, Afghanistan Dilanda Serangan Teroris