Kompas Nasional I Simalungun
Seorang ibu penjual sayur mayur keliling atau “Par Pasar Pagi” Merryani Feronika Sianipar (43) korban pemerkosaan dari oknum Pendeta Tumohap M Silaban di Dolok Marlawan Kabupaten Simalingun Sumatra Utara meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner’s pada Jumat (10/07/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, korban Merry Feronika Sianipar pada Jumat 20 Januari 2020, sudah melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Simalungun.
Namun keadilan tidak berpihak kepada Merryani Feronika Sianipar, kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polres Simalungun justru dihentikan dalam tahapan penyelidikan sejak 12 Mei 2020.
Lagi-lagi keadilan semakin tidak berpihak kepadanya, pasalnya ibu penjual sayur- mayur “Par Pasar Pagi” ini justru jadi tersangka atas kasus “Penghinaan” yang dilaporkan balik Pendeta Tumohap M Silaban.
“Saya tidak terima laporan pemerkosaan dihentikan dan saya lebih tidak menerima jadi tersangka terdalam laporan pasal “Penghinaan” dari Pendeta yang saya laporkan sebagai pelaku pemerkosaan, kata Merry FS kepada Kompasnasional.com saat ditemui di kantor Advokat Eljones Simanjuntak SH, pada Jumat (10/07/2020)
Lebih lanjut, Merryani Feronika Sianipar mengatakan, saya sebagai korban dari pemerkosaan hanya dibantu keluarga secara resmi menunjuk Kantor Advokat Eljones Simanjuntak SH dan Partnernya Pordinan Napitu, SH menjadi kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses hukum kedepannya, ungkap Merry
saat ditemui di kantor Advokat Eljones.
Dengan berlinang air mata, Merryani Feronika Sianipar atau Nyonya Tomro Siregar kepada Kompasnasional.com mengatakan, bahwa dirinya sudah siap menerima konsekuensi apapun yang terjadi, ujarnya.
“Saya sudah siap menerima apapun resikonya karena saya hanya ingin menunjukkan kebenaran. jika memang pihak polisi tidak dapat melanjutkan proses hukum atas laporan saya dengan alasan tidak cukup bukti, saya siap hidup di dalam penjara, Tetapi saya yakin Tuhan akan tunjukkan kebenaran atas semua derita dan yang saya alami. kata Merryani sambil menyeka air mata
Lagi-lagi, dengan berlinang air mata, Ia mengungkap tragedi pemerkosaan yang di lakukan Pendeta Tumohap M Silaban yang dialaminya di Rumah Dinas Pendeta di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, pada Sabtu 18 Januari 2020, sekira pukul 09,00 WIB.
Sebagai bukti bahwa laporanya serius di Polres Simalungun, Merryani Feronika Sianipar menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/10/1/2020/SU/Simal, kepada Redaksi Kompasnasional.com.
Dikutif dari STPL, Merryani
Feronika Sianipar disebut melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pemerkosaan yang diketahui terjadi di Rumah Dinas Pendeta HKBP Dolok Marlawan Kec.Jorlang Hataran Kab. Simalungun, yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB,” sebut salinan STPL.
Lebih lanjut, Merryani Feronika Sianipar mengatakan, “sekalipun saya dipenjara, saya sudah siap, sebab saya menyatakan kebenaran bahwa saya memang dipaksa dan diperkosanya di rumah dinasnya” ungkap Merryani.
Terkait dengan permintaan bantuan hukum, Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partnernya Pordinan Napitu mengatakan menerima permohonan dari Merryani Feronika Sianipar.
“Setelah menelaah dan mendengarkan kesaksian dari korban, Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner’s bersedia mambantu dan menjadi kuasa hukumnya sekalipun jasanya tidak ada karena batas kemampuan ekonominya. Kita sebagai tim dari kantor Hukum akan melakukan upaya upaya hukum terhadap keluhan dan tangisan korban pemerkosaan, kata Eljones Simajuntak SH.
Penulis: Nilson Pakpahan






