Kompasnasional | Surat edararan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai pelaranggan penggunaan kata ‘Anjay’ ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya istilah penggunaan kata ‘Anjay’ sebaiknya jangan diperdebatkan karena tidak ada manfaatnya sama sekali.
“Saya pikir masalah ‘anjay’ ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Politisi Partai Gerindra ini menilai surat edaran dari Komnas PA tentang penggunaan kata “anjay” itu masih harus dikaji lebih dalam.
“Jadi sebaiknya memang hal seperti ini, kita kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik,” kata dia.
Terkait pernyataan Komnas PA yang beranggapan kata ‘anjay’ adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying.
Dasco kembali menegaskan bahwa kata ‘anjay’ ini harus dikaji secara mendalam karena istilah tersebut multi tafsir.
“Justru itu, ini multi tafsir. Hukum secara kasuistik bukan pidana umum jadi memang ini harus dikaji sama-sama. Di Indonesia ini kan banyak pakar hukum, mari kita kaji,” tambahnya.
Dalam hal ini, Dasco berpendapat alangkah baiknya apabila semua pihak fokus kepada hal-hal yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.
“Lebih baik kita memikirkan bagaimana kemudian sama-sama menjalankan protokol covid, mengatasi corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia,” tukasnya(JN/Red)








