Viewer: 740
0 0

Home / Gaya Hidup

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:57 WIB

Pengusaha Tampan Putra Siregar Ditetapkan Tersangka

Viewer: 741
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Kompasnasional | pria itu sudah sangat tidak asing, ia mirip sekali dengan pengusaha muda Batam yang gemar berbagi. Putra Siregar, pemilik toko ponsel seken terbesar dan ternama di Batam.

Pengusaha muda yang sering berbagi give way atau hadiah ini, akhir-akhir ini kerap menjadi buah bibir. Bukan karena ketampanannya, tapi juga jiwa sosialnya yang sangat tinggi dalam berbagi.

Saat Pandemi Corona sedang tinggi-tingginya di Batam, Putra bersama teman-temannya mengumpulkan dana, untuk dibelikan sembako dan dibagi-bagikan ke masyarakat yang terdampak.

Bahkan donasi hasil kumpul-kumpulnya itu, melebihi jumlah sumbangan yang dikumpulkan oleh artis papan atas Indonesia. Putra juga sanggup menjual mobil sportnya untuk menambah jumlah donasi.

Nah, rencananya Idul Adha ini, Putra menggelar Qurban Akbar yang akan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan jumlah hewan qurban terbanyak di Indonesia.

Sayang, petang menjelang maghrib tadi, Senin (27/7/2020), foto mirip dirinya bersiliweran di media sosial.

Baca Juga  Oknum PNS Dibuntuti Istri, Masuk Hotel, Digerebek, Tanpa Busana, Masih Bohong Juga

Foto itu dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan barang-barang ilegal, yang telah diamankan oleh Bea dan Cukai Kanwil Jakarta. Foto tersebut dimuat di halaman instagram BC Kanwil Jakarta,

Berikut isi dalam instagram tersebut:

bckanwiljakarta; Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti, lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61300000

Baca Juga  Pengusaha Lampung Beber Cara Memesan Vernita Syabilla, Tarifnya Segini

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500000000 rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50000000

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.

Demikian isi dari lama instagram tersebut.(IK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Penumpang KRL Baku Hantam Gegara Teman Perempuan Dilirik Pria Lain

Berita

Terlalu Agresif di Medsos, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Berita

Hati-Hati, Orang yang Tidur Larut Malam Lebih Cepat Meninggal

Gaya Hidup

Viral Geng Wanita di Aceh Gowes Pakai Baju Ketat, Wali Kota Murka, Lihat Tampilannya saat Ditangkap

Gaya Hidup

Peneliti katakan diam di rumah dilakukan dengan kerelaan hadapi COVID-19

Berita

Awas, Ini Bahaya Eyeliner untuk Mata

Berita

Kisah Soes Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Kini Jadi Pemulung

Gaya Hidup

Pria Pakistan Tewas Tertabrak Kereta Saat Bikin Video Tiktok