Viewer: 722
0 0

Home / Gaya Hidup

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:57 WIB

Pengusaha Tampan Putra Siregar Ditetapkan Tersangka

Viewer: 723
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

Kompasnasional | pria itu sudah sangat tidak asing, ia mirip sekali dengan pengusaha muda Batam yang gemar berbagi. Putra Siregar, pemilik toko ponsel seken terbesar dan ternama di Batam.

Pengusaha muda yang sering berbagi give way atau hadiah ini, akhir-akhir ini kerap menjadi buah bibir. Bukan karena ketampanannya, tapi juga jiwa sosialnya yang sangat tinggi dalam berbagi.

Saat Pandemi Corona sedang tinggi-tingginya di Batam, Putra bersama teman-temannya mengumpulkan dana, untuk dibelikan sembako dan dibagi-bagikan ke masyarakat yang terdampak.

Bahkan donasi hasil kumpul-kumpulnya itu, melebihi jumlah sumbangan yang dikumpulkan oleh artis papan atas Indonesia. Putra juga sanggup menjual mobil sportnya untuk menambah jumlah donasi.

Nah, rencananya Idul Adha ini, Putra menggelar Qurban Akbar yang akan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan jumlah hewan qurban terbanyak di Indonesia.

Sayang, petang menjelang maghrib tadi, Senin (27/7/2020), foto mirip dirinya bersiliweran di media sosial.

Baca Juga  Awas Gemukan! Tips Menjaga Bentuk Tubuh agar Tak Melar setelah Lebaran

Foto itu dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan barang-barang ilegal, yang telah diamankan oleh Bea dan Cukai Kanwil Jakarta. Foto tersebut dimuat di halaman instagram BC Kanwil Jakarta,

Berikut isi dalam instagram tersebut:

bckanwiljakarta; Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti, lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61300000

Baca Juga  Warga Lombok Nikah Bermahar 107 Butir Telur

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500000000 rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50000000

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.

Demikian isi dari lama instagram tersebut.(IK/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Kapan Waktu Sarapan yang Baik?

Gaya Hidup

Tumbuh 1 Tubuh untuk 2 Kepala, Kembar Siam Abby dan Brittany Jalani Hidup Layaknya Orang Biasa Meski Mereka Punya Keterbatasan

Gaya Hidup

Seorang Pemuda India Bunuh Diri Gara-gara Kecewa PUBG Mobile Diblokir
Foto Ilustrasi pernikahan

Berita

Pria 68 Tahun di Tanjungbalai Nikahi Remaja Berusia 15 Tahun

Berita

Bertemu Donald Trump di Singapura, Kim Jong-un Kembali Bawa Toilet Pribadi

Gaya Hidup

Resmi Jadi Pria, Serda Aprilia Manganang Dapat Nama Baru dari Istri Jenderal Andika

Asahan

Lions Club Golden Estate Diserbu 600an Masyarakat Kurang Mampu

Gaya Hidup

Mantan Pegulat yang Kini Jadi Transgender