Home / Gaya Hidup

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:24 WIB

Oknum PNS Dibuntuti Istri, Masuk Hotel, Digerebek, Tanpa Busana, Masih Bohong Juga

Viewer: 387
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Kompasnasional l Seorang oknum PNS di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat, inisial AM (56), digerebek saat berada di salah satu kamar hotel Batang Toman Simpang Empat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, bersama istri AM, melakukan penggerebekan di kamar tersebut, Sabtu (16/1).

“Benar, kami bersama istrinya yang sah memergoki yang bersangkutan di kamar hotel diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. Yang bersangkutan merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat, Selasa (19/1).

Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Satpol PP dan MSDA menuju ke lokasi malam itu juga.

“Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Resor Mewah untuk 'Sultan' Saudi yang Bingung Habiskan Uang

Ketika digerebek dalam kamar kedunya tanpa busana. Awalnya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah.

Tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadirkan istrinya, AM tak berkutik lagi.

Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan meminta AM dan perempuan yang bersamanya di hotel, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya.

Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

“Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi,” kata AM di hadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Baca Juga  Kapolres Dukung Pelantikan Korda IJTI Sibolga Tapteng

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

“Tugas kita (Satpol PP) sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian,” ucap dia menegaskan.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.(JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Meka Saima Perdani Raih Doktor UI di Usai 25 Tahun

Gaya Hidup

4 Penyakit Mematikan Dipicu Kekurangan Serat

Gaya Hidup

Valentino Rossi Jelaskan Alasannya Tak Mau Punya Anak

Berita

Ketua MUI Kecam Tindakan intimidasi Kelompok 2019GantiPresiden di Car Free Day

Gaya Hidup

Ngeri! Jadi Makanan Favorit Sejuta Umat, Ilmuan Berhasil Bongkar Sisi Gelap Mi Instan dengan Bukti Ini

Gaya Hidup

Gawat, Banyak Masjid Tak Jalankan Protokol Kesehatan
Ilustrasi pernikahan

Berita

Viral Pria Sumsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ini Potretnya
Foto Ilustrasi

Berita

Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas Berpegangan Tangan