Viewer: 775
0 0

Home / Opini

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:58 WIB

Peryerang kantor PWI Riau dapat diancam penjara lima tahun

Viewer: 776
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Kompasnasional | Pengamat Hukum Pidana Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan para penyerang kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, hingga mengakibatkan sekuriti kantor mengalami luka dapat diancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Pelaku harus ditindak tegas secara hukum, sebagai efek jera sesuai pasal 170 KUHP yaitu secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka, dan benda atau pasal 406, dan Pasal 351, tentang pengrusakan,” kata Erdianto di Pekanbaru, Senin.
Hal itu disampaikannya terkait penyerangan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, oleh sekelompok pemuda tak dikenal pada Minggu (19/7) dini hari.
Seorang sekuriti kantor mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul pakai benda tumpul oleh pelaku. Kantor PWI mengalami kerusakan pada gerbang pintu masuk yang dirusak dan dirubuhkan oleh pelaku.
Menurut Erdianto, serangan terhadap kantor PWI juga dapat dikualifikasi sebagai delik terhadap pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 disebutkan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000
Bahkan pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam UU pokok Pers itu, wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugas profesinya, dalam perang sekalipun pewarta berita harus dilindungi, apalagi dalam keadaan damai. Jika ada yang tidak terima pemberitaan, dapat menempuh jalur hukum melalui hak jawab, dewan pers atau lapor polisi dengan dugaan pencemaran nama baik, katanya.
Tidak boleh main hakim sendiri yang jika itu dilakukan, maka itu adalah delik penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, katanya.
“Itu jika penyerangan dilakukan ada hubungannya dengan tugas wartawan, akan tetapi jika murni penyerangan bermotif materi, maka itu bisa dikualifikasi dengan Pasal 170 yaitu secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan benda atau Pasal 406 tentang pengrusakan,” katanya
Sebelumnya Ketua PWI Riau Zulmansyah menjelaskan insiden berawal dari tabrakan yang dilakukan salah seorang dari kelompok tersebut kepada Ucok Oskar Delahoya Marbun. Karena ingin mendamaikan, Ucok menahan sepeda motor dan menyuruh pelaku yang masih remaja tersebut memanggil orangtuanya. Namun remaja tanggung tersebut justru membawa sekelompok pemuda lainnya dan menyerang Kantor PWI. Mereka merusak pintu pagar depan dan menganiaya Ucok.

Baca Juga  KLB Partai Demokrat Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari KSP

“Sekitar pukul 02.30 WIB, ada kurang lebih 50 orang datang menyerang Kantor PWI, katanya.(ANT/Red)

Baca Juga  Pengamat Duga Ada Insentif dari Jokowi kepada Partai yang Tolak Revisi UU Pemilu Dilanjutkan
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Kata MUI Soal Hukum Menikah saat Perempuan Hamil Lebih Dahulu
Foto BI -Sumut

Berita

Waspada Ancaman Resesi, BI Proyeksi Ekonomi di Sumut Tumbuh Tahun 2023

Opini

Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!’
Foto

Berita

PBNU Larang Utusan Khusus AS Jessica Stern Kampanye LGBT di RI

Opini

Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Opini

Hari Santri Nasional 2020, Wapres: Pesantren Harus Bangun Tak Boleh Tidur

Opini

Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

Opini

Orang Tua Siswa Desak Anies Hapus Aturan Usia PPDB Jakarta